Sinergitas dan Kolaborasi Pengembangan Dewi Bahari di Provinsi NTB

Rabu, (13/04/2022) bertempat di ruang rapat mutiara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB serta melalui zoom meeting telah dilaksanakan rapat koordinasi sinergitas pembangunan Desa Wisata Bahari (Dewi Bahari) di Provinsi NTB.

Hadir dalam kegiatan tersebut melalui zoom meeting Bapak Direktur Jasa Kelautan KKP, Asisten Deputi Bidang Pengembangan pariwisata Berkelanjutan Kemenko Marves Bapak Vosmas Harefa, Koordinator Perancangan Destinasi Kemenparekraf Ibu Endah Ruswanti, dan secara offline dihadiri oleh Analis Madya Penyusunan Produk Hukum Desa Kemendagri Ibu Amanah Asri, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si, dan seluruh stakeholder terkait.

Kegiatan yang diselenggarakan secara offline dan melalui zoom meeting ini dimulai dengan paparan dari Direktur Jasa Kelautan, Bapak DR. Miftahul Huda, M. Si yang menyampaikan terkait Konsep Dewi Bahari.

Desa Wisata Bahari atau yang biasa disebut Dewi Bahari didasari melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93 Tahun 2020 dimana pengelolaannya berbasis partisipasi masyarakat.

Dewi Bahari merupakan kawasan ekowisata dengan serangkaian kegiatan perjalanan wisata baik alam maupun buatan yang didalamnya berisi partisipatif wisatawan untuk melestarikan alam, sosial dan kebudayaan.

“Kekayaan sumber daya pesisir dan laut adalah modal utama pengembangan Dewi Bahari untuk kepentingan ekonomi dan lingkungan,” jelas DR. Huda.

Selain hal tersebut, sinergitas dan kolaborasi antar seluruh stakeholder menjadi sangat penting untung mendukung keberhasilan pengembangan Dewi Bahari, tuturnya.

Selanjutnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan perhatian yang besar untuk Provinsi NTB melalui program-program strategisnya yang dilakukan di NTB.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa terkait pengembangan Dewi Bahari di Provinsi NTB, Kepala Dinas ingin memastikan bahwa Daerah harus memperoleh multiplier effect baik secara ekonomi maupun sosial.

“Kita harus memastikan bahwa penguatan kelembagaan melalui program digitasi Dewi Bahari harus terus ditingkatkan guna memastikan pemanfaatan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Provinsi NTB memiliki banyak sekali potensi-potensi jasa kelautan yang bisa dikembangkan melalui Pokmaswas ataupun pelaku usaha Pariwisata, sehingga Muslim mendorong agar baik Pokmaswas ataupun pelaku usaha pariwisata harus memiliki seluruh izin dasar dan izin berusaha.

“Sudah selayaknya NTB fokus mengembangkan potensi jasa-jasa kelautannya sehingga penguatan kapasitas Pokmaswas serta pelaku usaha wisata menjadi hal yang penting untuk dilakukan,” tegas Muslim.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya di pasal 27 begitu banyak pendelegasian yang diperoleh Provinsi dalam hal pengelolaan ruang laut. Namun sejalan dengan keistimewaan tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan tidak ditampungnya obyek pengaturan pemanfaatan nilai tambah dari pemanfaatan sumberdaya kelautan tersebut dalan UU Nomor 1 tahun 2022 yang merupakan bagian penyempurnaan dari UU Nomor 28 Tahun 2009.

Oleh karena itu, guna mewujudkan optimalisasi untuk mendapatkan nilai dimaksud, maka saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB sedang menginisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengelola potensi yg menjadi kewenangan Provinsi termasuk kawasan konservasi perairan beserta potensi jasa-jasa kelautan lainnya.

Leave a Reply