Sidak Gabungan di Pasar Seketeng, Tidak Ditemukan Penjualan Ikan Hasil Destructive Fishing

Senin, 6 Mei 2024, telah dilaksanakan sidak gabungan yang melibatkan berbagai stakeholder terkait di Pasar Seketeng, Kabupaten Sumbawa. Sidak ini merupakan giat bersama antara Polsus WP3K Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Pangkalan PSDKP Benoa, Dislutkan Kabupaten Sumbawa, Polairud, Lanal, dan BPMHKP untuk menekan angka destructive fishing.

Hasil dari sidak ini menunjukkan bahwa dari Lembar Hasil Uji (LHU) yang diperoleh dari beberapa penjual di Pasar Seketeng, tidak ditemukan adanya ikan yang dijual terindikasi berasal dari hasil destructive fishing. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat telah berhasil mencegah praktik destructive fishing.

Sidak ini menunjukkan komitmen stakeholder terkait untuk terus melakukan pengawasan yang ketat guna melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Petugas gabungan juga mengapresiasi kerjasama dari para penjual dan masyarakat dalam mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan laut.

Sidak gabungan ini menjadi momentum penting dalam upaya pencegahan destructive fishing di wilayah Kabupaten Sumbawa, selain itu sidak ini juga bertujuan untuk memasifkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi ikan hasil destructive fishing. Kedepan, sidak akan rutin dilakukan setiap bulan secara acak sebagai bentuk komitmen memberantas praktik destructive fishing.