Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan Provinsi NTB

Upaya untuk meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil melalui fasilitasi dan pendampingan sertifikasi hak atas tanah. Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Republik Indonesia. Kegiatan sertifikasi hak atas tanah tersebut dimaksudkan untuk menaikkan status tanah dalam rangka memperoleh kepastian hukum tanah nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil agar merubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan maupun non bank.

Selasa (12/11/2019) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan di Provinsi NTB dalam rangka mengevaluasi progres sertifikasi tanah yang telah direalisasikan dan menyusun rencana untuk tahun berikutnya. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Rapat dibuka oleh Lalu Wahyudi Adiguna, S.Pi.,MM selaku Kepala Bidang Perikanan Budidaya. Rapat ini dihadiri oleh peserta dari, perwakilan Kanwil BPN-ATR Provinsi NTB, perwakilan Kantor BPN Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB, dan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB.

Dalam paparannya perwakilan Pejabat Kanwil BPN-ATR Provinsi NTB menyampaikan “Sertifikasi hak atas tanah nelayan ini ditujukan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan usaha penangkapan ikan berskala kecil yang diharapkan nantinya akan berdampak positif pada perekonomian mereka, jadi kita selaku pelayan masyarakat sebisa mungkin untuk melayani dan memfasilitasi penerbitan sertifikat hak atas tanah nelayan ini.”

Leave a Reply