Kamis, (10/03/2022) bertempat di Ballroom Hotel santika Mataram telah dilaksanakan kegiatan FGD Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZKAW) SAWO yang meliputi perairan NTB dan NTT.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim, ST.,M.Si, OPD terkait lingkup Provinsi NTB, dan Akademisi.
RZKAW ini merupakan instrumen yang diinisiasi oleh KKP untuk menggeliatkan investasi di sektor kelautan dan perikanan yang diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
RZKAW ini nantinya akan menjadi acuan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan persyaratan perizinan berusaha sesuai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam FGD tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menyampaikan bahwa banyak kawasan di Provinsi NTB yang membutuhkan ketegasan zonasi tata ruang demi memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.
“Semua kegiatan investasi pasti menggunakan pemanfaatan ruang, sehingga RZKAW ini menjadi penting untuk diintegrasikan dengan RZWP3K dan RTRW Provinsi,” jelas Muslim.
Ia juga mendorong agar sosialisasi kepada para pelaku usaha harus dimasifkan agar para investor juga patuh dalam mengurus perizinan pemanfaatan ruang lautnya karena hingga saat ini masih ada pelaku usaha yang belum memiliki izin tetapi sudah melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Semoga dengan disusunnya RZKAW NTB-NTT akan membangkitkan gairah investasi sektor kelautan dan perikanan dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk melakukan kegiatan investasi dan pemanfaatan ruang laut.