Provinsi NTB merupakan Provinsi yang kaya akan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang tersebar diseluruh perairan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Dari 10 Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Timur juga memiliki kekayaan laut yang sangat melimpah, salah satunya adalah lobster.
Tiga wilayah Kabupaten Lombok Timur merupakan pusat budidaya lobster yang berlokasi di Teluk Jukung dengan jumlah pembudidaya sebanyak 747 orang dengan jumlah lubang keramba sebanyak 4.382.
Ia juga menyampaikan bahwa KKP ingin memperkuat budidaya lobster di NTB kuat dan menjadikan NTB sebagai model percontohan budidaya lobster yang dapat dicontoh oleh Provinsi lainnya yang juga ingin mengembangkan usaha budidaya lobster.
Selanjutnya di wilayah Teluk Ekas terdapat sebanyak 510 orang pembudidaya dengan jumlah lubang keramba sebanyak 2.492.
Terakhir di wilayah Teluk Serewe terdapat sebanyak 40 orang pembudidaya dengan jumlah lubang keramba sebanyak 62.
Melihat potensi budidaya yang ada di Lombok Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jendral Perikanan Budidaya ingin menjadikan Provinsi NTB sebagai percontohan pusat budidaya lobster yang dapat dicontoh oleh Provinsi lainnya.
Untuk itu, pada tanggal 2-3 September 2020 telah dilaksanakan kegiatan rapat kordinasi pengembangan budidaya lobster di Provinsi NTB dengan agenda mendengarkan saran dan masukan serta berdiskusi dengan para pembudidaya lobster yang ada di Wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Lombok Timur merupakan pusat budidaya lobster di NTB yang masih bisa dimaksimalkan potensinya serta dikembangkan dan dijaga keberlanjutannya sehingga perlu perhatian dan dukungan dari Provinsi dan Pusat dalam Hal ini Direktorat Jendral Perikanan Budidaya KKP.
Senada dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Ir. Sasi Rustandi, M.Si melanjutkan bahwa dalam pengelolaan lobster ini harus dijaga keberlanjutan agar manfaat ekonominya tetap dapat dirasakan oleh para pembudidaya kita, namun dalam penetapan lokasi KJA nya harus sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang RZWP3K.
Selanjutnya Kasubdit Penataan Kawasan dan Kesehatan Lingkungan Direktorat Jendral Perikanan Budidaya KKP Iman Indrawarman Barizi, M.Si menyampaikan kepada para pembudidaya agar memberikan saran dan masukannya terkait dengan pengembangan usaha budidaya lobster ini untuk nantinya akan disampaikan pada Forum tingkat Nasional yang rencananya akan diadakan pada akhir tahun. Selain itu rencananya Provinsi NTB akan menjadi percontohan sebagai Pusat Budidaya Lobster yang dapat dicontoh oleh Provinsi lain.
Foto: Suasana Saat Berlangsungnya Rapat