Selasa (17/12/2019) telah dilaksanakan Rapat Kelompok Kerja dalam rangka Penyusunan Dokumen Identifikasi, Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKPD Pulau Panjang yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar dan dihadiri oleh BPSPL Denpasar, BAPPEDA Provinsi NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, BKSDA NTB, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Sumbawa-Sumbawa Barat, Wildlife Conservation Society (WCS), dan Universitas 45 Mataram.
Dokumen Pengelolaan dan Zonasi KKP-3-K ini disusun sesuai dengan amanat dari UU No 1 Tahun 2014 Jo. UU No 27 Tahun 2007 tentang PWP-3-K, UU No 45 Tahun 2009 Jo. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di WP-3-K, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 Tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
Setelah mendengar masukan dan saran dari seluruh peserta, terdapat 4 poin penting yang disimpulkan dalam diskusi ini yaitu:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta hasil analisis penentuan jenis Kawasan, maka Usulan Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pulau Panjang layak untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan dengan jenis Taman Wisata Perairan (TWP);
- Rencana Zonasi TWP Pulau Panjang terdiri dari Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Perikanan Berkelanjutan dan Zona Lainnya sebagaimana terlampir dalam lampiran peta;
- Zona Lainnya merupakan zona di luar Zona Inti, Zona Perikanan berkelanjutan, dan Zona Pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu. Zona tertentu tersebut dapat berupa zona perlindungan dan zona rehabilitasi, serta zona-zona lainnya yang mendukung upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan kawasan konservasi yang berkelanjutan;
- Zona Lainnya merupakan zona yang diperuntukan untuk mengharmoniskan antara Kawasan Cagar Alam Pulau Panjang dengan TWP Pulau Panjang.