Dalam rangka penguatan dan penanggulangan kegiatan destructive fishing di Provinsi NTB, pada hari Selasa (18/02/2020) telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam rangka Penanggulangan Destructive Fishing di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020-2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang dihadiri peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kawasan Lombok, Direktorat Pol Airud POLDA NTB, TNI AL Lanal Mataram, Perwakilan Bidang Perikanan Tangkap DKP Prov. NTB, Perwakilan Bidang Perikanan Budidaya DKP Prov. NTB, Perwakilan Sub Bagian Program DKP Prov. NTB dan Bidang P2SDP3K DKP Prov. NTB, dan Akademisi Hukum.
Provinsi NTB merupakan daerah pertama di Indonesia yang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) 2020-2024, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) maupun Peeraturan Gubernur (Pergub) ungkap DR. Risnain seorang akademisi hukum pada saat diskusi berlangsung.
Kedepan, perlu disusunnya naskah akademik sebagai syarat dalam penyusunan produk hukum terkait Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam Penanggulangan Destructive Fishing 2020-2024 perlu untuk dipersiapkan. Selain itu, perlu juga disusun Peraturan Gubernur terkait dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam Penanggulangan Destructive Fishing 2020-2024.
Untuk itu diperlukan penguatan koordinasi dengan masyarakat terutama POKMASWAS sebagai mitra atau perpanjangan tangan Pemerintah sebagai garda terdepan dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di tingkat lapangan.
Selain itu, kolaborasi dengan Kabupaten untuk pemberdayaan masyarakat nelayan dalam bentuk sosialisasi kesadaran hukum sangat perlu dilakukan agar para nelayan tidak melakukan aktifitas penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan.