Rabu, (01/03/2023) bertempat di Ruang Rapat Nila Anjani Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, telah dilaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut pemutusan kontrak kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT. BSI yang telah dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 180-114 tahun 2023.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Biro Hukum, Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Inspektorat Provinsi NTB, dan DPMPTSP Provinsi NTB.
Dalam rapat tersebut Kadislutkan NTB menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendiskusikan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Pemprov NTB pasca dikeluarkannya Keputusan Gubernur tentang pemutusan kontrak kerja sama dengan PT. BSI.
Muslim mendorong agar langkah-langkah yang dilakukan harus berdasarkan hukum serta menjaga agar tidak terjadi persoalan atau gesekan-gesekan sosial yang terjadi di masyarakat.