Rapat Tindak Lanjut Hasil Kunjungan Lapangan Sengketa Sempadan Pantai Dusun Areguling

Rabu, (05/01/2022) bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, telah dilakukan Rapat Koordinasi ke-3 sebagai tindak lanjut dari hasil kunjungan lapangan ke-2 atas penyelesaian sengketa pemanfaatan sempadan pantai di Dusun Areguling, Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim, ST.,M.Si, Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, OPD Terkait Provinsi dan Kabupaten Lombok Tengah, Polsek Pujut, Camat Pujut, Kepala Dusun dan Perwakilan Masyarakat Areguling, serta pihak pengusaha.

Dalam kesempatan tersebut Kadislutkan Provinsi NTB menegaskan bahwa sebelum melakukan lontar pendapat, bahwa masyarakat, pelaku usaha dan kita semua sepakat bahwa sempadan pantai hanya diperuntukkan untuk perlindungan setempat dan akses publik.

Terkait dengan 14 rumah nelayan yang bermukim di kawasan sempadan pantai, Muslim menegaskan bahwa hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, serta dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan pihak pengusaha untuk memberikan perlindungan, apakah nantinya akan dilakukan relokasi ataupun diberikan kompensasi sebagai ganti rugi atas bangunan yang sudah berdiri diatasnya.

Lebih lanjut Muslim menjelaskan bahwa Dusun Areguling, Desa Tumpak Kabupaten Lombok Tengah memiliki potensi pariwisata bahari yang sangat potensial dan menjanjikan sehingga sudah sepantasnya didorong untuk percepatan investasi sebagai upaya kemajuan daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Setelah diskusi dan lontar pendapat, disimpulkan beberapa hal diantaranya sempadan pantai tidak boleh ada bangunan permanen sehingga tidak merusak estetika sebagai kawasan pariwisata, pihak pengusaha bersedia memberikan kompensasi sebagai biaya relokasi atas rumah yang ada di kawasan sempadan pantai, pihak desa meminta waktu sampai tanggal 8 Januari 2022 untuk memutuskan menerima atau menolak opsi yang diberikan pihak pengusaha, dan nelayan tetap dapat melakukan aktifitas sebagaimana mestinya.

Leave a Reply