Rapat Koordinasi Tata Kelola Tempat Pelelangan Ikan

Selasa, (12/09/2023) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pelabuhan Perikanan bertempat di Ruang Rapat Nila Anjani Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kabupaten Lombok Timur terkait Pengelolaan TPI di Pelabuhan Perikanan (PP) Labuhan Lombok PP Tanjung Luar.

Rapat dipimpin oleh Kadislutkan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si dan dihadiri oleh Kadislutkan Kabupaten Lombok Timur dan jajarannya, Kabid Tangkap Dislutkan Prov. NTB dan jajarannya, Kepala UPTD PP. Labuhan Lombok dan Kepala UPTD PP. Tanjung Luar serta pengelola TPI.

Pada kesempatan tersebut Kadislutkan NTB menyampaikan bahwa dalam pengelolaan Pelabuhan Perikanan khususnya pengelolaan dan penyelenggaraan TPI harus mengacu pada regulasi yang ada yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta turunannya PP. No. 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan TPI harus bekerja sama dengan Pengelola Pelabuhan Perikanan dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dengan pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling memberikan kontribusi.

Dari Hasil pertemuan disepakati sebagai benerapa hal yang diantaranya TPI merupakan salah satu fasilitas fungsional di Pelabuhan Perikanan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan (PP. No. 27 Tahun 2021, pasal 185).

Selanjutnya TPI berfungsi sebagai tempat pemasaran ikan melalui mekanisme lelang yang mana pengelolaan dan penyelenggaraan TPI dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya (PP. No. 27 Tahun 2021, pasal 186 dan pasal 187).

Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan TPI harus berkoordinasi dan melaporkan kegiatan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan setiap harinya (PP. No. 27 Tahun 2021, pasal 190). Sesuai dengan surat Kadislutkan Kabupaten Lombok Timur kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTB No. 523/267/kelkan/2023 tanggal 4 september 2023 perihal penataan kawasan TPI Labuhan Lombok, dengan permohonan pemindahan bangunan kios untuk akses jalan menuju lokasi areal yang akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten, menunggu hasil konsultasi dan arahan dari Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Selanjutnya terkait dengan pungutan retribusi terhadap pelaku usaha (pedagang ikan, bakulan ikan dan lain-lain) akan dilakukan bersama oleh petugas dari Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar dengan pengelola TPI Tanjung Luar. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan dan penyelenggaraan TPI Tanjung Luar dan TPI Labuhan Lombok.