Rapat Koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi NTB

Rapat Koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi NTB

Rabu, (24/05/2023) bertempat di Ruang Rapat Mutiara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB telah dilaksanakan rapat koordinasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi NTB.

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) yang diwakili oleh Pengawas Perikanan Ahli Madya Bapak Kurniawan, ST.,M.Si, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Satwas PSDKP Lombok Timur, BPSPL Denpasar Wilker NTB, Kepala Bidang dan jajaran Bidang P2SDP3K Dislutkan Provinsi NTB.

Kadislutkan NTB, Bapak Muslim, ST.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan kali ini sangat strategis pasca adanya transisi peraturan, sehingga koordinasi antara pusat dan daerah dalam hal pengawasan perlu intens untuk dilakukan.

“Tujuannya adalah bagaimana kita dapat mengakselerasi pengelolaan dan pengawasan 0-12 mil laut sehingga Pemerintah Pusat melalui KKP perlu kebijaksanaan untuk mendukung kemandirian Daerah untuk mengelola kawasannya,” jelas Muslim.

Ia juga mendorong agar pihak KKP dapat membaca kendala yang dihadapi daerah dalam mengelola kawasan konservasi perairan daerah, terlebih lagi Provinsi NTB merupakan salah satu yg paling banyak mencadangkan luasan kawasan konservasi melalu 6 kawasan konservasi perairan daerah yang telah ditetapkan dengan SK Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Kami mendorong agar KKP memiliki blueprint pengelolaan kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan oleh Menteri, karena kawasan konservasi yang telah ditetapkan khususnya 6 kawasan di Provinsi NTB pengelolaannya masih belum optimal memberikan dampak positif bagi daerah,” tegasnya.

Selain itu, menurut Kadislutkan NTB, hal yang perlu untuk dilakukan adalah KKP melalui Direktorat PPSDK dapat membantu dalam upaya peningkatan kapasitas Polsus WP3K dan Pengawas Perikanan yang ada di daerah khususnya bagaimana dalam melakukan eksekusi terhadap pelanggaran.