Rapat Koordinasi Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Senin, (13/02/2023) bertempat di ruang rapat nila anjani Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, telah dilaksanakan rapat koordinasi kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan usaha berbasis risiko yang dipimpin oleh Asisten II Ibu dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si serta perwakilan OPD terkait lingkup Pemprov NTB.

Rapat ini dilaksanakan atas dasar dinamika perizinan yang terjadi serta untuk menghindari salah tafsir dari para pemangku kebijakan akibat perizinan lintas sektor serta demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Kadislutkan NTB saat membuka rapat menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyamaan persepsi antar pemangku kebijakan yang berdasarkan pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Riziko.

“Harus dilakukan penyamaan persepsi yang berkiblat pada regulasi serta memperjelas sejauh mana keterlibatan instansi dalam masing-masing sektor yang nantinya ditampung dalam sebuah payung hukum,” jelas Muslim.

Selanjutnya Asisten II dalam arahannya menyampaikan bahwa pasca berlakunya UU Cipta Kerja perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian perizinan berusaha.

“Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menghimpun SOP perizinan dari masing-masing instansi yang nantinya akan dikawinkan menjadi SOP terpadu,” jelas dr. Eka.

SOP terpadu ini nantinya akan menjadi pedoman dalam aktivitas perizinan sehingga tidak multitafsir dan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, pungkasnya.