Kamis, 11 Januari 2024, Hotel Lombok Astoria Mataram menjadi lokasi pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Destructive Fishing yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Acara ini dihadiri oleh sejumlah peserta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi di seluruh Indonesia, UPT BPSDKP, Pangkalan SDKP, Kejaksaan, POALIRUD, LANAL Mataram, NGO, dan stakeholder terkait lainnya.
Sebagai salah satu narasumber, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST., M.Si, menyampaikan urgensi peran Pemerintah Daerah dalam menanggulangi praktik destructive fishing. Muslim menyoroti kewenangan provinsi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.
Namun, dalam konteks keterbatasan fiskal daerah serta berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Muslim mengungkapkan bahwa Undang-undang tersebut tidak mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil sumberdaya alam perikanan kepada provinsi sehingga menjadi salah satu faktor pembatas dan penghambat pelaksanaan pengawasan dengan maksimal.
Dalam pandangannya, Muslim mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Ditjen PSDKP KKP untuk memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan pengawasan di daerah Provinsi termasuk mendorong pembentukan Satker Pengawasan SDKP KKP di daerah yang rawan terjadi destructive fishing seperti di Sape. Upaya ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan agar tetap lestari.