Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Budidaya Tahun 2019 dan Persiapan Pelaksanaan Tahun 2020

Kegiatan

Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 bertempat di ruang rapat Mutiara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pukul 08.00 s/d selesai yang dihadiri oleh 35 orang yang terdiri dari Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Bidang Perikanan Budidaya, dan 3 Kepala Seksi Lingkup Bidang Perikanan Budidaya Dislutkan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-NTB atau pejabat yang mewakili, UPTD lingkup Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala BPBL Lombok, Kepala BKIPM, Kepala LIPI Pemenang, Penyuluh Perikanan masing-masing Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok, dan Staf Bidang perikanan budidaya (daftar hadir terlampir).

Berdasarkan hasil diskusi selama rapat disepakati beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Dalam rangka pencapaian target produksi Perikanan Budidaya NTB Tahun 2020 sampai 2024 ada permasalahan kekurangan supply benih/bibit/benur rumput laut, ikan, dan udang vanamei. Untuk itu, perlu dilakukan beberapa langkah antara lain;
  2. Meningkatkan kapasitas produksi balai benih ikan milik pemerintah, swasta, dan UPR.
  3. UPTD milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB (BPBPP Sekotong dan BPBLAP Labuan Lalar) diarahkan untuk memproduksi nener bandeng, benur udang vanamei, benih ikan laut dan bibit rumput laut.
  4. Dibuka peluang untuk bagi investor untuk membangun hatchery (unit pembenihan) di NTB
  5. Pokdakan agar membuat proposal yang disetujui Dislutkan Kabupaten/Kota untuk meminta bantuan benih kepada UPT-UPT milik Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
  6. Bantuan Hibah dan bansos yang dianggarkan melalui APBD dan APBN diutamakandiarahkan bantuannya dalam bentuk bibit/benih/benur. Sedangkan sarana dan prasarana produksi agar disediakan oleh Pokdakan
  7. Untuk mencapai target produksi perikanan budidaya (2019-2024) yang diamanatkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya perlu di breakdown ke masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan potensi, dan permasalahannya.
  8. Perlu dilakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan perbaikan data antara enumerator, validator, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
  9. Peningkatan peran para penyuluh perikanan untuk mengawal dan mendampingi kegiatan yang didanaiAPBN dan APBD baik di dinas maupun di UPT terutama kegiatan prioritas nasional.
  10. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota agar mengumpulkan/mengkoordinir usulan-usulan dan proposal hibah dan bansos baik yang bersumber dari APBN maupun APBD kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sebelum April 2020.
  11. Membuka peluang bagi investor swasta untuk membuka usaha di bidang perikanan budidaya.
  12. Untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, UPT DJPB, instansi terkait serta pelaku usaha perikanan budidaya perlu diadakan Forum/Pertemuan Budidaya Ikan maupun Forum Perbenihan Ikan.
  13. Perlu dibuka peluang dan fasilitasi untuk membangun pabrik pakan ikan mandiri oleh swasta maupun instansi terkait.
  14. Perlu dijalin kemitraan dengan instansi terkait lainnya seperti PLN, BWS, PUPR, BNPB, DLHK, maupun LSM dalam rangka pengembangan perikanan budidaya.
  15. Perlu Koordinasi dalam rangka pemantauan/pengendalian hama penyakit ikan, monitoring residu, dan monitoring kualitas lingkungan perikanan budidaya antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, BKIPM, BPBL, pelaku usaha perikanan budidaya dan instansi terkait lainnya

Leave a Reply