Kegiatan
Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 bertempat di ruang rapat Mutiara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pukul 08.00 s/d selesai yang dihadiri oleh 35 orang yang terdiri dari Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Bidang Perikanan Budidaya, dan 3 Kepala Seksi Lingkup Bidang Perikanan Budidaya Dislutkan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota se-NTB atau pejabat yang mewakili, UPTD lingkup Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala BPBL Lombok, Kepala BKIPM, Kepala LIPI Pemenang, Penyuluh Perikanan masing-masing Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok, dan Staf Bidang perikanan budidaya (daftar hadir terlampir).
Berdasarkan hasil diskusi selama rapat disepakati beberapa hal penting sebagai berikut:
- Dalam rangka pencapaian target produksi Perikanan Budidaya NTB Tahun 2020 sampai 2024 ada permasalahan kekurangan supply benih/bibit/benur rumput laut, ikan, dan udang vanamei. Untuk itu, perlu dilakukan beberapa langkah antara lain;
- Meningkatkan kapasitas produksi balai benih ikan milik pemerintah, swasta, dan UPR.
- UPTD milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB (BPBPP Sekotong dan BPBLAP Labuan Lalar) diarahkan untuk memproduksi nener bandeng, benur udang vanamei, benih ikan laut dan bibit rumput laut.
- Dibuka peluang untuk bagi investor untuk membangun hatchery (unit pembenihan) di NTB
- Pokdakan agar membuat proposal yang disetujui Dislutkan Kabupaten/Kota untuk meminta bantuan benih kepada UPT-UPT milik Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
- Bantuan Hibah dan bansos yang dianggarkan melalui APBD dan APBN diutamakandiarahkan bantuannya dalam bentuk bibit/benih/benur. Sedangkan sarana dan prasarana produksi agar disediakan oleh Pokdakan
- Untuk mencapai target produksi perikanan budidaya (2019-2024) yang diamanatkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya perlu di breakdown ke masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan potensi, dan permasalahannya.
- Perlu dilakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan perbaikan data antara enumerator, validator, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
- Peningkatan peran para penyuluh perikanan untuk mengawal dan mendampingi kegiatan yang didanaiAPBN dan APBD baik di dinas maupun di UPT terutama kegiatan prioritas nasional.
- Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota agar mengumpulkan/mengkoordinir usulan-usulan dan proposal hibah dan bansos baik yang bersumber dari APBN maupun APBD kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sebelum April 2020.
- Membuka peluang bagi investor swasta untuk membuka usaha di bidang perikanan budidaya.
- Untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, UPT DJPB, instansi terkait serta pelaku usaha perikanan budidaya perlu diadakan Forum/Pertemuan Budidaya Ikan maupun Forum Perbenihan Ikan.
- Perlu dibuka peluang dan fasilitasi untuk membangun pabrik pakan ikan mandiri oleh swasta maupun instansi terkait.
- Perlu dijalin kemitraan dengan instansi terkait lainnya seperti PLN, BWS, PUPR, BNPB, DLHK, maupun LSM dalam rangka pengembangan perikanan budidaya.
- Perlu Koordinasi dalam rangka pemantauan/pengendalian hama penyakit ikan, monitoring residu, dan monitoring kualitas lingkungan perikanan budidaya antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, BKIPM, BPBL, pelaku usaha perikanan budidaya dan instansi terkait lainnya