Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan Provinsi dengan ciri kepulauan dan memiliki jumlah nelayan dan pelaku usaha perikanan yang banyak dan berada jauh dari Ibukota Provinsi yang menjadi pusat Pemerintahan, termasuk dalam urusan perizinan kapal perikanan yang telah dilimpahkan wewenangnya dari Kabupaten menjadi wewenang Provinsi. Atas dasar tersebut Pemerintah Provinsi NTB berinisiatif untuk memberikan kemudahan usaha dan pelayanan publik yang cepat kepada para nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan rencana untuk mendekatkan pelayanan perizinan kapal perikanan yang terpadu dan satu atap.
Kamis (14/11/2019) telah dilaksanakan diskusi publik terkait dengan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan Terpadu dan Satu Atap untuk memantapkan regulasi tentang pengurusan izin kapal perikanan yang rencananya akan diadakan di seluruh Pelabuhan Perikanan yang tersebar di Provinsi NTB. Diskusi ini diadakan di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang dibuka langsung oleh Ir. Lalu Hamdi, M.Si selaku Kepala Dinas. Dalam diskusi rancangan Peraturan Gubernur ini mengundang peserta dari DPM-PTSP Provinsi NTB, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Ombudsman, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan, WCS, HNSI, dan Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB dengan narasumber adalah Lalu Wahyudi Adiguna, S.Pi.,MM selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Akademisi dari Universitas Mataram DR. Risnain.
Dalam paparannya Kepala Bidang Perikanan Tangkap menyampaikan Konsep tentang pengurusan perizinan kapal perikanan yang direncanakan akan diadakan minimal di 10 titik Pelabuhan Perikanan yang ada di seluruh Provinsi NTB. “Tidak mungkin nelayan yang ada dari ujung Ampenan sampai ke ujung Sape untuk mengurus perizinan yang proses pengurusannya ada di Mataram, maka dari itu kita harus menghadirkan akses yang mudah dijangkau oleh para nelayan yang notabanenya berada di Kabupaten.” Selain itu juga DR. Risnain menyampaikan pokok-pokok pikiran dari diusulkannya rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan Satu Atap demi kelancaran aktifitas usaha para nelayan dan pelaku usaha perikanan agar mudah memasarkan hasil tangkapannya.
Setelah mendengar pertanyaan, masukan, dan saran dari seluruh peserta rapat, akhirnya rapat rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan Terpadu Satu Atap ini ditutup dengan pesan dari Ir. Lalu Hamdi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang menyampaikan bahwasanya tujuan dari diusulkannya rancangan Pergub ini intinya untuk kepastian legalitas usaha nelayan dan pelaku usaha perikanan serta untuk pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.