PLT Dirjen Budidaya KKP Tinjau Lokasi Pengembangan Budidaya Lobster di Lombok Barat dan Lombok Timur

PLT Dirjen Budidaya KKP Tinjau Lokasi Pengembangan Budidaya Lobster di Lombok Barat dan Lombok Timur

Sabtu, (12/06/2021) Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb. Haeru Rahayu meninjau lokasi yang akan dikembangkan untuk budidaya lobster oleh Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) yang berlokasi di sekitar kawasan TWP Gita Nada Sekotong Lombok Barat serta lokasi pengembangan lobster estate di Telong Elong Lombok Timur.

Dalam kunjungannya tersebut, Tb. Haeru menyampaikan arahannya agar pengembangan budidaya lobster ini menyelesaikan seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang laut dahulu.

“Proses izin pemanfaatan ruang laut ini berupa persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dengan memperhatikan zonasi yang ada dalam Perda RZWP3K” ujarnya.

Hal ini untik memastikan bahwa lokasi pengembangan budidaya lobster ini sudah sesuai dengan alokasi ruang dalam Perda RZWP3K serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

“Dalam hal kegiatan usaha yang bersifat menetap dan/atau kegiatan yang dilakukan secara terus menerus minimal 30 hari, wajib memiliki ijin baik pemohon individu ataupun korporasi, harus diperlakukan sama sesuai dengan SOP yang berlaku” jelas Tb. Haeru.

Ia juga mendorong agar Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB untuk mematangkan rencana kegiatan yang diinisiasi oleh GPLI, serta memastikan seluruh perizinannya terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya PLT Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,M.Si mengatakan bahwa Pemrintah Provinsi siap mengawal dan memfasilitasi proses perizinan tersebut.

“Kita akan berikan kemudahan, dalam arti memberikm insentif yang mengacu pada Perda RZWP3K karena di dalam Perda tersebut ada ruang untuk memberikan insentif” Muslim menjelaskan.

Lebih lanjut muslim menyampaikan bahwa secara regulasi sudah clear dan boleh dilakukan kegiatan budidaya di kawasan konservasi dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung ruangnya, serta tetap memperhatikan nilai estetikanya.

“Karena wilayah Sekotong identik dengan kawasan pariwisata, sehingga kegiatan budidaya disana berbasis ekowisata, dimana perpaduan antara kondisi eksisting wisata bahari dengan rencana pengembangan budidaya berbasis ekowisata” terangnya.

“Kedepan, perairan Sekotong diharapkan dapat menjadi penopang produksi lobster nasional sehingga statusnya menjadi bagian dari program lobster estate sebagaimana halnya di Telong Elong Lombok Timur” pungkas Muslim saat mendampingi kunjungan PLT Dirjen Budidaya.

Leave a Reply