Rabu, (13/4/2022), bertempat di Ruang Rapat Nila Anjani Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB telah dilaksanakan pertemuan dengan BPKP dalam rangka Permintaan Data Pengawasan Industrialisasi Garam. Berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor PE.09.02/ST-203/PW23/3/2022 tanggal 5 April 2022 hal Survei Pendahuluan dan Penyusunan Pedoman Evaluasi Program Industrialisasi Garam di Provinsi NTB.
Beberapa hal yang menjadi poin penting yang menjadi rekomendasi BPKP dalam pertemuan ini diantaranya berkaitan dengan Regulasi yang merupakan landasan utama dalam industrialisasi garam di NTB. Untuk itu, diperlukan komitmen dari masing-masing pelaku usaha.
Selain itu, BPKP juga memerlukan informasi tambahan mengenai Kelembagaan, Tata Kelola, Infrastruktur dan data produksi.
Tata Kelola dan SOP pergaraman belum ada dikarenakan PERPRES yang mengaturnya masih berbentuk draft, sehingga terkait hal tersebut bisa diacu dari literatur atau kajian ilmiah untuk peningkatan kualitas garam sebelum ada aturan resmi dari pusat.
BPKP mengusulkan agar kedepan perlu ada rujukan/acuan untuk peningkatan kualitas garam sebelum ada aturan resmi dari pusat.
Hal yang tak kalah penting juga mengenai kepastian pasar akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas garam dikarenakan para petambak akan berusaha meningkatkan kualitas produksi garamnya apabila sudah ada pemasaran yang jelas.
Terkait data garam masih menggunakan sampling sehingga belum bisa mewakili keadaan yang sebenarnya, sehingga kedepan perlu ada perbaikan dalam pengambilan data.