Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi NTB

Jumat, (27/05/2022) bertempat di Hotel Lombok Astoria Mataram telah dilaksanakan lokakarya model kelembagaan pengelolaan Kawasan konservasi perairan di Provinsi NTB dalam rangka mengoptimalisasi pengelolaan Kawasan konservasi perairan termasuk sumber daya yang ada di dalamnya serta memberikan nilai tambah bagi Pemerintah dan masyarakat melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Moh. Husni, M.Si, Direktur BUMD BLUD dan BMD DR. H. M. Budi S. Sudarmadi beserta jajaran eselon III Kemendagri, Perwakilan Ditjen PRL KKP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kepala Biro Ekonomi, BKSDA NTB, OPD terkait lingkup Provinsi NTB, Akademisi, serta mitra NGO yang tergabung dalam tim percepatan BLUD.

Lokakarya ini dibuka dengan sambutan dari Asisten II Bidang Ekonomi yang menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB atas semangatnya dalam meningkatkan konsolidasi dan koordinasi untuk pembentukan KCD menjadi BLUD untuk mengoptimalkan pengelolaan seluruh potensi kelautan dan perikanan yang ada di Provinsi NTB.

“Oleh karena itu, penguatan kelembagaan pengelolaan Kawasan konservasi perairan daerah ini sangat penting untuk segera kita wujudkan mengingat potensi kelautan dan perikanan yang ada di NTB sangatlah besar yang dapat membawa manfaat ekonomi baik bagi Pemerintah maupun Masyarajkat,” jelas Asisten II.

Selain itu Asisten II juga mendorong agar seluruh persyaratan administrasi harus benar-benar dilengkapi dan apa yang tertian dalam Renstra BLUD yang disusun nantinya harus sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selanjutnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M,Si memaparkan terkait dasar inisiasi pembentukan KCD menjadi BLUD.

BLUD ini diperlukan karena adanya direktif yang diberikan kepada Provinsi melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 27 dimana Provinsi diberikan kewenangan mengelola ruang laut 0-12 mil serta pasal 28 dengan daerah bercirikan potensi kepulauan.

“Kita diberikan kewenangan yang besar dari Undang-Undang ini, tetapi tidak ada ruang untuk memberikan nilai tambah bagi Daearah dari pengelolaan laut 0-12 mil ini,” jelas Muslim.

Disamping itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga terus menggenjot daerah untuk melakukan perluasan Kawasan konservasi sehingga Provinsi juga harus mendapatkan nilai tambah dari pengelolaan Kawasan konservasi ini dengan meningkatkan status kelembagaan dari Cabang Dinas Kelautan pada 3 wilayah untuk menjadi BLUD.

“Oleh karena itu kami mohon dukungan dari seluruh pihak baik dari Pemerintah Pusat dan stakeholder lainnya melalui pertemuan hari ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di NTB serta adanya keberlanjutan pemanfaatan sumber daya yang lestari untuk generasi dimasa yang akan dating,” tutur Muslim mengakhiri paparannya.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Direktur BUMD BLUD dan BMD beserta jajaran eselon III Kemendagri dan Perwakilan Ditjen PRL KKP yang menjelaskan terkait teknis pembentukan BLUD dari sisi administrasi dan kelembagaan.

Leave a Reply