Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Perlu Kemitraan Multipihak

Pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) memerlukan keterlibatan bukan hanya Dinas Kelautan dan Perikanan melainkan juga multipihak, terutama mereka yang memanfaatkan kawasan konservasi perairan.  Keterlibatan tersebut dilakukan lewat mekanisme kemitraan yang merupakan pintu masuk bagi para pemangku kepentingan untuk ikut ambil bagian dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Yusron Hadi ST, M.MUM., saat memberi sambutan di acara Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kemitraan dan Pemanfaatan NTB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kemitraan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Nusa Tenggara Barat, tanggal 21 Oktober 2020 di Hotel Santika, Mataram.

“Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah memprakarsai penyusunan peraturan gubernur tentang kemitraan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan tahun lalu yang telah disahkan tahun 2020 ini,” ujar Yusron Hadi. Pemerintah Provinsi NTB sendiri telah mengalokasikan wilayah perairan seluas 341.641,5 hektare sebagai kawasan konservasi perairan untuk mendukung target konservasi nasional yakni 30 juta hektare kawasan konservasi perairan/pengelolaan kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) di Indonesia.

Pemanfaatan kawasan konservasi perairan tersebut harus dilakukan dengan skema kemitraan antara masyarakat dengan pengelola kawasan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PerMen-KP) No. 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan. Sementara itu PerMen-KP No. 21 Tahun 2015 tentang Kemitraan menetapkan bahwa pengaturan kawasan konservasi perairan oleh pemerintah provinsi diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi BAPPEDA Provinsi NTB, Muslim ST, M.Si., memaparkan garis besar isi Pergub No. 37 Tahun 2020. Menurut Muslim, urgensi dari Pergub berkaitan erat dengan misi pembangunan Provinsi NTB yaitu Misi No. 4:  menuju NTB Asri dan Lestari melalui pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.

“Tujuan Pergub ini yaitu memaksimalkan manfaat ekonomi dan ekologi sumber daya ekosistem pada kawasan konservasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong peran pelaku usaha dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan,” ujar Muslim.  Ia berharap, dengan adanya pengelolaan yang efektif ini, kawasan konservasi dapat memberi dampak yang positif bagi peningkatan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat.

Prakarsa yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB merupakan langkah maju dalam ikhtiar pembangunan perikanan dan kelautan yang berkelanjutan. Upaya pengelolaan yang telah Pemerintah Provinsi NTB lakukan hingga saat ini antara lain: membentuk unit pengelola kawasan konservasi, menyusun rencana pengelolaan dan zonasi, melakukan pengawasan dan pemantauan, monitoring sumber daya, serta kampanye dan penyadartahuan.

Leave a Reply