Jumat (06-12-2019) Kunjungan kerja Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang dipimpin oleh Abidin Nasar, SP.,MP selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang didampingi oleh Andi Laweng, SH.,MH selaku ketua tim Pansus berserta 8 (delapan) orang anggota, dan Bagian Hukum Pemda setempat yang diterima langsung oleh Ir. Lalu Hamdi, M.Si selaku Kepala Dinas, yang di dampingi oleh Sekretaris, Kepala Bidang Perikanan Budidaya, dan Kepala Bidang PDSPKP yang bertempat di Aula Mutiara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
Tujuan kunjugan tim PANSUS I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka konsultasi publik dan meminta koreksi serta masukan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB terkait dengan adanya RAPERDA tentang Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya ikan, dan RAPERDA dimaksud masih berkaitan dengan adanya PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 tahun 2016, tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong, dimana salah satu muatannya adalah yang mengatur tentang Mandiri Nelayan. Maka perlu adanya studi dan kajian yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa, sesuai Undang-undang No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, 0-12 mil laut adalah kewenangan pengelolaan yang diserahkan kepada Provinsi, juga adanya Undang-undang Nomor 7 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Sehingga diharapkan Kabupaten/Kota untuk mengkolobrasikan aturan dengan kegiatan lainnya yang saling mendukung. Juga tentang jaminan kepastian usaha yang tentunya harus dirancang alokasi ruangnya, dan fasilitasi dukungan terhadap sarana prasarana untuk kelangsungan berusaha oleh Kabupaten/Kota, serta adanya masalah harga garam dan rumput laut yang rendah, maka harus ada campur tangan dari Pemda setempat untuk mengatasinya, serta dapat membantu nelayan untuk meringankan ansurasi sebesar Rp.25.000,-/tahun, diharapkan nelayan kecil agar dapat memiliki kapal penangkap ikan yang berukuran besar (5 GT) untuk menjangkau sampai pada lokasi fishing ground (diatas 4 mil) dan nelayan harus memiliki kelengkapan administrasi (SIM).
Juga diharapkan Kabupaten/Kota, agar dapat difasilitasi sertifikasi tanah nelayan dalam Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada BPN. Petugas Penyuluh Perikanan (PPL) telah ditempatkan disetiap Kabupaten/Kota yang dapat diperdayakan untuk membantu nelayan dan pembudidaya dalam hal fasilitasi dengan pihak Lembaga Keuangan.
Dukungan Kabupaten/Kota terhadap Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, juga menjadi perhatian bersama walaupun telah dibentuknya Kantor Cabang Dinas (KCD) Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.