Izin Pemanfaatan Perairan Untuk Kegiatan Usaha Budidaya Rumput Laut & Mutiara

Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan dan memfasilitasi para investor yang ingin berinvenstasi di Provinsi NTB. Demi mewujudkan NTB ramah investasi Pemerintah terus memfasilitasi para investor yang ingin mengurus perizinannya. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalam hal ini juga memfasilitasi para investor yang ingin mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan perairan. Jumat (08/11/2019) telah dilakukan Pembahasan permohonan izin pemanfaatan perairan yang dipimpin oleh Ir. Lalu Hamdi, M.Si selaku Kepala Dinas dengan moderator Ir. Sri Wijayaningsih, M.Si selaku Kepala Bidang P2SDP3K, yang didampingi oleh Ir.Sasi Rustandi, M. Si selaku Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB yang bertempat diruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provisi NTB. Adapun perusahaan yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan perairan yaitu: 1) PT. Prima Bahari Persada dengan kegiatan usaha Budidaya Rumput laut yang berlokasi di Perairan Desa Oi Katupa dan Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang telah melakukan uji coba kegiatan usaha budidaya rumput laut sejak awal tahun 2018 hingga sampai saat ini dengan teknik budidaya metode longline menggunakan teknologi waring gantung, dan telah berhasil dengan baik dan perlu dikembangkan walaupun untuk pemanfaatan dan alokasi ruang pemasangan blok longline sekitar 350 Ha namun perlu mendapatkan perizinan pengelolaan lahan seluas 500 Ha. Berdasarkan hasil pemaparan dari direktur PT. Prima Bahari Persada, bahwa keberadaan perusahaan budidaya rumput laut dilokasi tersebut diatas telah memberikan dampak secara langsung kepada masyarakat, mulai dari perekrutan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja tetap dengan sistem upah mulai dari proses penanaman, pemeliharaan, hingga pasca panen. Sehingga diharapkan tercapai target produksi yang telah ditetapkan serta meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, maka akan dilakukan pengolahan dalam bentuk Alkali Treated Cottoni (ATC). Untuk dukungan sarana dan infrasruktur industri sedang dalam tahap proses pembangunan, dan dukungan pembiayaan bersumber dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).  2) PT. Mega Creatif Jewerly yang memohonkan perizinan ruang perairan untuk budidaya Mutiara yang berlokasi di Dusun Labu Pandan Kecamatan Sambalia Kabupaten Lombok Timur dengan izin pemanfaatan perairan seluas 48 Ha, dengan kegiatan usaha budidaya dengan proses mulai dari pembenihan, pembesaran, hingga proses produksi. Dikarenakan sumber modal dari PT. Mega Creatif Jewelry bersumber dari Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga untuk izin Usahanya berada di tingkat pusat, walaupun izin pemanfaatan ruang perairan berada di tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Kesimpulannya bahwa untuk kegiatan ini harus mendapatkan rekomendasi pemanfatan ruang darat dari Kabupaten, dan pemanfaatan ruang perairan dari Provinsi, juga Amdal dari DISLHK Provinsi NTB, dan untuk 1) PT. Prima Bahari Persada, agar pemasangan tali long line pada tiap bloknya agar dapat diberikan ruang akses ke laut untuk masyarakat, dan pemasangan tali longline harus ada jarak dengan garis pantai, dan diharapkan kedepannya untuk tenaga kerja diberikan pelatihan untuk menjadi mitra usaha agar tidak bergantung terhadap sistem gaji upah. 2) PT. Mega Creatif Jewerly, diharapkan agar dapat mengajukan izin untuk AMDAL kepada DISLHK Provinsi NTB. Maka hasil rapat menyimpulkan bahwa kepada Perusahaan yang mengajukan permohonan pemanfaatan ruang perairan agar melakukan aktifitas usaha yang sesuai dengan peratuturan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat sekitarnya, selain itu pihak perusahaan diharapkan agar dapat mencegah timbulnya konflik kepentingan dengan masyarakat sekitar dimasa yang akan datang.

Leave a Reply