Dinas Kelautan dan Perikanan

Provinsi NTB

Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang
ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Keterbukaan

Informasi Publik

Judul
Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Transparansi Kinerja July 24, 2023

    PEMETAAN

    Peta Kawasan Konservasi Perairan Daerah dan Tata Ruang Laut

    Melalui bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (P2SDP3K) Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melakukan perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang laut dan sumberdaya pesisir, dan pulau-pulau kecil di Provinsi NTB agar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

    Peta Zona Perikanan Budidaya Laut

    Peta Pemanfaatan Ruang Laut

    Peta yang menginformasikan kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk:
    a. biofarmakologi Laut;
    b. bioteknologi Laut;
    c. pemanfaatan air Laut selain energi (ALSE);
    d. wisata bahari;
    e. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
    f. telekomunikasi;
    g. instalasi ketenagalistrikan;
    h. perikanan;
    i. perhubungan;
    j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
    k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
    l. pengumpulan data dan penelitian;
    m. pertahanan dan keamanan;
    n. penyediaan sumber daya air;
    o. Pulau buatan;
    p. dumping;
    q. mitigasi bencana; dan
    r. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.”

    Sumber: UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 47A ayat (2)

    Kanal Youtube

    Kanal Youtube kami berisi informasi dan publikasi seputar kegiatan dan program kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

    Youtube Kami

    SOSIAL MEDIA

    Instagram

    Facebook

    Add Your Heading Text Here