Senin, (11/04/2022) bertempat di Ruang Rapat Melati Gedung III Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Biro Ekonomi selaku fasilitator pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menggelar rapat untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tentang rencana inisiasi pembentukan dan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Kantor Cabang Dinas Kelautan lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
Dalam rapat ini hadir sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan stakeholder yang terkait dengan rencana pembentukan BLUD ini, seperti Kepala Biro Ekonomi berikut jajarannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan berikut jajarannya, perwakilan dari Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, Biro Organisasi, Biro Hukum, serta NGO selaku mitra kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim, ST, M. Si menyampaikan bahwa gebrakan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan amanat pasal 27, UU No.23 tahun 2014, dimana berdasarkan kewenangannya, Provinsi diberikanan wewenang untuk untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi, selain juga melaksanakan pengaturan administrative, tata ruang dan ikut serta dalam memelihara keamanan di laut.
Akan tetapi dalam implementasi wewenang tersebut, terdapat diskresi dengan dikeluarkannya PP No. 10 Tahun 2021 dan UU No. 1 Tahun 2022, yang membatasi peluang penarikan retribusi bagi daerah sehingga impact dari pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan tidak dapat diakses bagi keberlanjutan pengembangan dan pengelolaan sumberdaya tersebut.
Selain itu, kebijakan pembentukan BLUD perlu dilakukan sebagai bentuk penguatan dan optimalisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan yang telah dibentuk pada 3 wilayah, yang pada praktiknya belum maksimal dalam menjalankan tusinya dalam pengelolaan KKD dan pengawasan SDKP yang disebabkan oleh alokasi anggaran untuk operasional Cabang Dinas yang belum memadai.
Mengakhiri paparannya, Muslim mengharapkan masukan dan saran dari seluruh stakeholder pada rapat ini agar dapat memberikan gambaran bagi Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menyiapkan bahan materi pengusulan BLUD untuk kemudian disetujui oleh Tim Penilai Provinsi.
Ibu Eva Dewiyani, selaku Kepala Biro Ekonomi yang sekaligus mewakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda. NTB yang memandu Rapat ini menyatakan memberikan dukungan dan merespon niat baik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalam peningkatan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai salah satu alternative pengembangan ekonomi masyarakat yang tentunya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.