Nelayan Dusun Pasir Putih Nyatakan Komitmen Tidak Melakukan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan

Pada hari Senin, 25 Maret 2024, di Dusun Pasir Putih, Desa Bajo Pulau, para nelayan lokal melakukan penandatanganan komitmen untuk tidak melakukan penangkapan ikan yang merusak sumber daya perikanan. Ini merupakan tindak lanjut nyata dari Rapat Koordinasi Forum Penanganan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Pj. Gubernur NTB dan dihadiri oleh Bupati Bima, Pj Walikota Bima, serta sejumlah pejabat dari Dislutkan Provinsi dan Kabupaten, Ditpolairud Polda NTB, Pangkalan TNI AL Mataram, para Camat, dan Kepala Desa pada tanggal 22 Februari 2024 yang lalu di Bima.

Tiga orang nelayan Dusun Pasir Putih yang melakukan penandatanganan komitmen tersebut menegaskan bahwa mereka tidak lagi menggunakan metode penangkapan ikan yang merusak sumber daya perikanan. Penandatanganan Surat Pernyataan tersebut disaksikan oleh beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Desa setempat, Ketua RT, perwakilan dari PSDKP KKP, dan POLSUS PWP3K Dislutkan NTB.

Dalam surat pernyataan tersebut, para nelayan dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan lagi menggunakan metode penangkapan ikan yang merusak sumber daya perikanan. Mereka menyadari pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut demi masa depan mereka dan generasi mendatang. Selain itu, para nelayan juga menegaskan bahwa jika mereka melanggar komitmen ini, mereka siap untuk diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pada momentum tersebut, para nelayan juga menyampaikan harapan mereka untuk mendapatkan bantuan dalam bentuk alat tangkap yang sesuai dengan aturan dan kondisi di daerah mereka.

Komitmen yang ditunjukkan oleh para nelayan Dusun Pasir Putih ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan semakin berkembang di kalangan nelayan. Langkah ini diharapkan menjadi contoh inspiratif bagi komunitas nelayan lainnya untuk ikut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan yang sangat berharga dan tidak melakukan penangkapan ikan yang merusak sumber daya perikanan.