Monitoring dan Pengendalian Perizinan Ruang Laut Khusus Tambak Udang

Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus WP3K) dan Staf Tata Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB melaksanakan kegiatan monitoring dan epengendalian perizinan ruang laut khusus tambak di wilayah Lombok Utara dan Lombok Timur pada Kamis dan Jumat tanggal 2 – 3 Maret 2023.

Kegiatan monitoring dan pengendalian ruang laut ini dilakukan sebagai upaya penertiban izin pemanfaatan ruang laut di wilayah perairan Provinsi NTB sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang RZWP3K dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 yang diperbarui dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 95 tahun 2022 tentang penyesuaian tarif retribusi daerah.

Khususnya bagi kegiatan tambak udang yang mana kegiatan ini sangat besar potensi pengembangannya di wilayah NTB, dan kegiatan tambak udang ini merupakan kegiatan usaha yang memanfaatkan 2 matra yaitu darat dan laut.

Pada ruang lautnya, kegiatan yang dimohonkan adalah penempatan pipa inlet atau pun outlet untuk pengambilan air laut sebagai penunjang operasional kegiatan budidaya tambak udang.

Pada kesempatan ini, bagi pelaku usaha yang sudah eksisting dan belum lengkap izin yang dimiliki, diberikan surat teguran agar segera mengurus izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun bagi pelaku usaha yang baru dalam tahap rencana ataupun kontruksi, diberikan sosialisasi terkait mekanisme pengurusan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari data yang sudah dimiliki Dislutkan NTB, terdapat kurang lebih 58 tambak udang yang ada di wilayah Pulau Lombok baik itu Lombok Utara, Lombok Timur dan Lombok Tengah, namun kesesuaian data di lapangan tercatat sekitar 54 tambak udang yang eksisting maupun rencana, hal ini dikarenakan ada beberapa tambak udang yang sudah tidak aktif lagi ataupun telah berganti nama.