Kuliah Umum Bersama Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat

Kamis, (10/11/2022) bertempat di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur NTB Bapak DR. H. Zulkieflimansyah, M.Sc dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si memberikan Kuliah Umum kepada mahasiswa serta dosen pendamping dari Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan selatan yang sedang studi ekskursi ke NTB.

Bang Zul dalam kesempatan kuliah umum tersebut menyampaikan perumpamaan tentang program 1000 cendekiawan atau beasiswa NTB yang menjadi salah satu program pemerintah NTB saat ini. Keberanian mengirim mahasiswa NTB untuk melanjutkan studi ke luar negeri memang tidak mudah, banyak ujian dan kerikil yang menjadi tantangan tersendiri dalam setiap langkah untuk membangun daerah yang lebih baik.

Ia menyampaikan keberanian itu dalam sebuah bingkai cerita yang menarik. Program beasiswa NTB diumpamakan seperti sekelompok Katak yang hidup di dalam sebuah sumur yang ada di tengah sawah. Dari sekian banyaknya gerombolan Katak yang hidup dalam sumur itu tidak ada satupun yang memiliki keberanian untuk melompat keluar, mereka hanyak berjalan maju mundur dalam sumur sepanjang hari.

“Namun, ada seekor katak yang memiliki keberanian untuk melompat keluar dari sumur. Usahanya tidak berjalan mulus, dia jatuh dan terjatuh lagi yang pada akhirnya ia pun sampai di atas bibir sumur,” ungkapnya bercerita di hadapan ratusan Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Selanjutnya Kadislutkan NTB saat memberikan materi teknis memaparkan hasil pertemuan di Jakarta pada hari Kamis (03/11/2022) yang lalu saat mewakili Bapak Gubernur NTB menghadiri Pembahasan draft RUU Daerah Kepulauan yang dihadiri oleh 8 Provinsi dan Bupati/Walikota termasuk dari NTB yang bercirikan daerah kepulauan, dimana implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 khususnya di pasal 27 tidak diimbangi dengan lahirnya regulasi yang memungkinkan daerah bisa mendapatkan nilai tambah dari pengelolaan ruang laut 0-12 mil.

Terlebih lagi di pasal 14 angka 6 bahwa regulasi terkait bagi hasil yang harus di terima Kabupaten/Kota di laut pada radius 4 mil juga sampai saat ini belum diterbitkan dan justru yang terjadi adalah Pemerintah Pusat melalui PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang yang mendapatkan nilai tambah dalam bentuk PNBP yang notabene berada dalam yurisdiksi kewenangan daerah.

Selain itu, diskusi juga membahas terkait Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ada di Provinsi NTB serta juga mengajak semua peserta Kuliah Umum untuk dapat menyaksikan dan memeriahkan event World Super Bike (WSBK) yang dimulai pada tanggal 11-13 November 2022 di Sirkuit kebanggaan masyarakat Indonesia yakni Sirkuit Pertamina Mandalika International Street Circuit yang ada di Lombok Tengah.

“Selain menonton WSBK, di NTB kita dapat menikmati keindahan alam sambil mengamati Potensi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ada di NTB.” Ajak Muslim mengakhiri diskusi.


Foto: Kuliah Umum Bersama Universitas Lambung Mangkurat

Leave a Reply