Pada tanggal 9 Februari 2022 yang lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi telah mengagendakan bagian tahapan akhir proses pra konsultasi teknis materi dokumen final perubahan RZWP3K Provinsi NTB sebelum dilakukan pembahasan dihadapan 40 Kementerian/Lembaga pada Hari Kamis 10 Februari 2022.
Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan perlu disinkronkan dengan rencana struktur dan pola ruang di revisi RTRWP NTB sehingga pusat-pusat ini dapat diwujudkan.
Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan untuk mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya sesuai PermenKP Nomor 28 tahun 2021 akan dilakukan integrasi dengan RTRWP Provinsi NTB.
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang. Penyelesaian dokumen sangat di tunggu-tunggu untuk mendorong dan menumbuhkan kepastian investasi di NTB.
Kemudian pada tanggal 10 Februari 2022, telah dilaksanakan konsultasi teknis perubahan materi dokumen final RZWP3K Provinsi NTB yang dipimpin oleh Asisten 2 Bidang Ekonomi yang mewakili Gubernur NTB difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan diikuti oleh 40 Kementerian dan Lembaga sehingga proses diskusi terjadi cukup alot.
Beberapa masukan terkait dengan kegiatan yang masuk dalam struktur dan pola ruang pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan serta aktivitas pelayaran, penggelaran kabel dan pipa bawah laut, serta aktivitas yang boleh, boleh bersyarat dan yang tidak boleh menjadi topik hangat didiskusikan oleh masing-masing stakeholder terkait yang berkepentingan.
Semoga proses tindak lanjut dari semua masukan yang ada dapat dituntaskan dalam waktu secepatnya. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Muslim, ST.,M.Si juga menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh tim Direktorat Perencanaan Ruang Laut dan KKP beserta Kemenkomarves yg telah memberikan atensi dan pembinaan sehingga seluruh tahapan dapat berjalan secara on progress.
Dinas Kelautan dan Perikanan, bersama dengan PUPR dan Bappeda Provinsi NTB akan tetap terus bersinergi dan koordinasi dalam menyelesaikan proses revisi RTRW sampai mendapat Persetujuan Substansi dan ditetapkan sebagai PERDA