Konsultasi Publik Penetapan Status Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah

Jumat, (11/08/2023) bertempat di Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram telah dilaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Penetapan Status Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah yang diselenggarakan oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan-perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/Kota se – NTB, UPTD BPSDKP Wilayah Lombok, BPSDKP Wilayah Sumbawa – Sumbawa Barat, BPSDKP Wilayah Bima – Dompu, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, BPSPL Denpasar Wilker NTB, unsur-unsur Akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi di NTB, WCS NTB, pelaku usaha dan stakeholder’s terkait lainnya.

Kegiatan ini dilakukan untuk menggali masukan, usul dan saran dari berbagai pihak yang terkait dengan Usulan Penetapan Status Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah dari 308 Spesies Jenis Ikan di Indonesia.

Hadir dalam kesempatan tersebut memberikan sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Bapak Muslim,ST, M.Si yang menyampaikan bahwa Penetapan Jenis Biota Yang Dilindungi didasarkan pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, oleh karenanya perlu dikaji dan diteliti beberapa jenis biota perairan di NTB yang terindikasi terancam punah dan apakah perlu diusulkan untuk ditetapkan sebagai Biota Yang Dilindungi, antara lain: Dugong di Sekotong, migrasinya dari mana saja?, Hiu Paus di Teluk Saleh – Pulau Lipan – Rakit Sumbawa, Ikan Mola – Mola di Gili Banta Bima, dan beberapa jenis biota endemik lainnya yang ada di perairan laut NTB.

Disampaikannya lebih lanjut bahwa di Provinsi NTB sendiri terdapat beberapa kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, ada yang sedang dalam proses penetapan dan ada juga yang dalam tahap pencadangan.

“Dalam pemanfaatannya harus mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 dan PERMEN KP No. 11 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan,” tegas Muslim.

Demikian juga terhadap pemanfaatan biota-biota yang dilindungi secara terbatas harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Sub Koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bapak Sugianur, S.Pi memaparkan beberapa biota di perairan NTB yang terindikasi terancam punah berdasarkan hasil pengamatan dan data statistik, antara lain seperti Cumi-Cumi, Udang Windu, Kerang Mutiara Alam, Teripang, Abalone/Kerang Mata Tujuh, Kima, Hiu Paus, Pari Manta, Mola-Mola, dan lainnya sehingga perlu pengkajian atau penelitian yang komprehensif dan mendalam terhadap biota-biota tersebut, apakah perlu dimasukkan ke dalam Biota Yang Perlu Dilindung.