Konsultasi Publik I Penyusunan RZKAW Laut Sawu

Rabu, (13/07/2022) bertempat di Jayakarta Hotel Lombok Barat, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP telah menyelenggarakan konsultasi publik I penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZKAW) Laut Sawu.

Hadir dalam konsultasi publik tersebut Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Bapak Suharyanto beserta jajaran, Perwakilan Kementerian terkait, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si, UPT KKP Wilayah Kerja NTB, OPD terkait lingkup Provinsi NTB, serta NGO terkait.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menyampaikan bahwa ada dua kawasan konservasi yang beririsan dengan laut sawu, yaitu kawasan konservasi daerah Gili banta yang sudah ditetapkan dan pencadangan kawasan konservasi pulau kelapa.

Selain itu, pola dan struktur ruang di kawasan laut sawu yang berada di Provinsi NTB sudah terakomodir didalam perubahan materi teknis RZWP3K yang akan diintegrasikan kedalam RTRW Provinsi.

Lebih lanjut Muslim menyampaikan bahwa urgensi integrasi dokumen RZWP3K ke dalam RTRW agar bisa diselaraskan dengan pendelegasian kewenangan pengelolaan ruang laut sejauh 12 mil oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun faktanya justru dalam PP 21 tahun 2021 ijin pengelolaan ruang laut di kembalikan ke pusat dan berimplikasi pada meningkatnya pendapatan negara bukan pajak, namun secara struktural justru daerah yang akan menerima beban dan resiko dari pemanfaatan ruang laut tersebut. Namun sejalan dengan itu saat ini Pemprov NTB akan mendorong percepatan pembentukan BLUD guna mengoptimalkan pengelolaan potensi ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi, diantaranya kewenangan untuk eksploitasi SDA, eksplorasi SDA, konservasi, tata ruang, serta pengurusan administrasi berupa perizinan dan kelaikan.

Ia juga berharap Efektifitas RZKAW ini dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta berimplikasi pada proses pembangunan dan penerimaan pendapatan daerah.

“Akhirnya Kami berharap yang ikut dalam kegiatan ini baik online maupun offline dapat memberikan kontribusi berupa saran dan masukan sebagai bentuk masukan dalam penyusunan RZKAW ini,” tutur Muslim mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto dalam pengantar diskusi menyampaikan bahwa RZKAW menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana penetapan RZKAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

“Sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri dalam meningkatkan ekonomi sekaligus menjaga ekologi, kami terus mengupayakan percepatan beberapa Perpres terkait RZ KAW pada lokasi lainnya sehingga pada tahun 2024 telah selesai minimal 80% dari 20 lokasi yang tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut,” papar Suharyanto.

Kegiatan Konsultasi Publik I RZKAW Laut Sawu ini merupakan rangkaian yang kedua setelah FGD Penyusunan RZKAW yang mana konsentrasi dalam RZKAW Laut Sawu ini adalah sebagai zona perikanan berkelanjutan dan wisata bahari berbasis kedaerahan menuju internasional.

Leave a Reply