Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aktivitas Wisata Air di Perairan Teluk Ekas, Kabupaten Lombok Timur

Mataram, 14 Juli 2026 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aktivitas Wisata Air di Perairan Teluk Ekas, Kabupaten Lombok Timur, yang diselenggarakan untuk membahas berbagai persoalan pengelolaan aktivitas wisata air sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola kawasan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Dalam arahannya, Kadislutkan menyampaikan bahwa aktivitas wisata air dengan Kode KBLI 93246 di kawasan Teluk Ekas telah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengelolaan kawasan tersebut juga sejalan dengan Perda Provinsi NTB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan yang menekankan keseimbangan antara pemanfaatan ruang laut, perlindungan ekosistem, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun demikian, diperlukan kajian teknis mengenai daya dukung dan daya tampung kawasan sebagai dasar penentuan jumlah wisatawan yang dapat beraktivitas secara proporsional, sehingga aktivitas wisata tetap berlangsung dengan aman, nyaman, serta tidak mengganggu kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, Kadislutkan juga menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan kawasan wisata air yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sektor wisata air yang selaras dengan Perda Provinsi NTB tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai landasan penyelenggaraan perizinan yang memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan perlindungan bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Penyusunan SOP nantinya akan mengakomodir masukan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Asosiasi Perkumpulan Selancar Indonesia, pelaku usaha, boatman, serta seluruh pemangku kepentingan yang selama ini telah membangun kesepahaman dalam pengelolaan kawasan wisata Teluk Ekas.

Dalam forum tersebut disepakati juga bahwa penyusunan SOP ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan sebagai langkah awal mewujudkan kepastian tata kelola kawasan wisata air. SOP tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam mengatur mekanisme pemanfaatan kawasan, jumlah wisatawan yang dapat beraktivitas sesuai daya dukung dan daya tampung kawasan, serta memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Menutup arahannya, Kadislutkan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan penyusunan SOP dengan tetap mengedepankan kearifan lokal, menjaga kelestarian kawasan sebagai aset utama daerah, serta mencegah potensi konflik sosial melalui pengelolaan wisata air yang tertib, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat maupun pelaku usaha.