Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima audiensi dari Universitas Mataram bersama International Tropical Seaweed Research Center dalam rangka persiapan pelaksanaan kerja sama internasional antara Global Seaweed PROTECT, Food and Agriculture Organization (FAO) Indonesia, dan Universitas Mataram.

Mataram, 15 Juni 2026 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima audiensi dari Universitas Mataram bersama International Tropical Seaweed Research Center dalam rangka persiapan pelaksanaan kerja sama internasional antara Global Seaweed PROTECT, Food and Agriculture Organization (FAO) Indonesia, dan Universitas Mataram. Audiensi tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi terkini pengembangan budidaya rumput laut di NTB, termasuk potensi, tantangan, serta kebutuhan yang diperlukan. Dalam kesempatan tersebut, Kadislutkan menjelaskan bahwa rumput laut merupakan salah satu komoditas unggulan di NTB yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat pesisir. Sentra budidaya terbesar saat ini berada di kawasan Teluk Waworada, Kabupaten Bima yang meliputi 13 desa. Selain itu, aktivitas budidaya rumput laut juga berkembang di Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa-Sumbawa Barat, dan Kabupaten Lombok Timur. Meskipun memiliki potensi yang besar, pengembangan komoditas rumput laut di NTB masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait ketersediaan bibit berkualitas tinggi. Pemerintah pusat melalui unit pelaksana teknis yang ada di Lombok telah mengembangkan bibit rumput laut hasil kultur jaringan yang secara ilmiah memiliki performa lebih baik, namun pemanfaatannya di tingkat pembudidaya masih relatif terbatas. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah bibit yang tersedia, akses distribusi yang belum optimal, serta berbagai pertimbangan teknis yang dihadapi pembudidaya di lapangan.

Lebih lanjut, Kadislutkan menyampaikan bahwa pengembangan budidaya rumput laut memerlukan ruang perairan yang luas dan pengelolaan yang terintegrasi sehingga aspek penataan ruang menjadi faktor kunci dalam menjamin keberlanjutan usaha budidaya. Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah telah diatur pembagian ruang perairan untuk berbagai kepentingan, antara lain zona perikanan budidaya, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona konservasi, dll. Oleh karena itu, pengembangan budidaya rumput laut harus disesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan pada Perda No.5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB. Dalam upaya meningkatkan daya saing komoditas rumput laut di NTB, diperlukan dukungan dari perguruan tinggi serta Badan Riset Nasional dan Daerah melalui kajian/penelitian komprehensif yang diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi berbasis data dan analisis teknis yang terukur, mencakup aspek pengembangan bibit rumput laut berkualitas, kesesuaian lahan budidaya, daya dukung lingkungan, produktivitas usaha, hingga model pengelolaan ruang perairan yang optimal. Dengan dukungan riset yang berkelanjutan, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi ilmiah mengenai kawasan prioritas pengembangan budidaya rumput laut di NTB yang selaras dengan kebijakan tata ruang daerah, sehingga mampu meningkatkan kualitas produksi, nilai tambah komoditas, dan kesejahteraan masyarakat pembudidaya secara berkelanjutan.