Mataram, 8 April 2026 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menerima silaturahmi dan audiensi dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Lombok Utara, yang turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepala Bidang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta jajaran staf bidang teknis lingkup dinas. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KNTI Kabupaten Lombok Utara menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi nelayan, mulai dari jumlah rumpon yang berlebihan dan tidak teratur, kebutuhan pembangunan pelabuhan perikanan, hingga minimnya fasilitas pendukung seperti cool storage dan pabrik es. Hasil tangkapan ikan juga belum maksimal karena terkendala penggunaan alat tangkap tradisional, sulitnya akses permodalan, serta persoalan limbah tambak udang yang dibuang ke pesisir tanpa data uji laboratorium yang jelas.
Menanggapi hal itu, Kadislutkan menegaskan bahwa pengawasan ruang laut telah diatur dalam Permen KP No. 30 Tahun 2021, di mana setiap rumpon yang dilepas harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut, untuk wilayah 0–12 mil laut kewenangan pengawasan berada di provinsi. Terkait pembangunan pelabuhan perikanan, Kadislutkan menilai dermaga rakyat menjadi opsi realistis yang bisa dipertimbangkan, mengingat kondisi fiskal daerah yang terbatas. Selain itu, pelabuhan Carik yang sudah lama tidak beroperasi, bisa dimaksimalkan agar dapat berfungsi optimal. Untuk bantuan alat pengkapan ikan, tetap diprogramkan dengan memperhatikan skala prioritas. Lebih lanjut, Kadislutkan menyoroti persoalan limbah tambak udang yang dibuang ke pesisir. Ia menegaskan bahwa ke depan akan diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengenaan sanksi administratif dan penyelesaian sengketa. Jika terdapat kasus pembuangan limbah tambak udang seperti ini, kedepan akan dilakukan pembinaan oleh pengawas perikanan dan polisi khusus dengan tetap berkoordinasi dengan aparat terkait. Dengan dukungan regulasi, investasi, dan pembinaan berkelanjutan, diharapkan tata kelola perikanan di Lombok Utara semakin kuat, mampu memberikan perlindungan sosial bagi nelayan, serta menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir untuk generasi mendatang.
