Lombok Barat, 11 Juni 2026 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB memberikan pembinaan kepada sejumlah pelaku usaha di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, di antaranya PT Alive Ocean Pearl dan PT Bablla Pearls Indonesia. Pembinaan tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib, dan legal. Dalam kunjungannya, Kadislutkan menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan perizinan berusaha, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan kewajiban administrasi lainnya.
Lebih lanjut, Kadislutkan juga menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penegakan kepatuhan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi atau melengkapi persyaratan perizinan pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan penerapan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Selain itu, para pelaku usaha juga diingatkan untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pemanfaatan ruang laut dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut, sehingga setiap kegiatan usaha dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
