Sabtu, (20/05/2023) bertempat di Kantor Unit Penyelenggara / Dermaga Pelabuhan Kelas III Sape, telah dilaksanakn kegiatan Kampanye Anti Destructive Fishing yang diselenggarakan oleh Pangkalan PSDKP Benoa Bali.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari Direktorat PPSDK Ditjen PSDKP KKP, Pangkalan PSDKP Benoa Bali, Stasiun PSDKP Kupang NTT, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bima, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Bima, Dinas Pariwisata Kab. Bima, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Bima, Balai PSDKP Wilayah Bima-Dompu, KORAMIL Sape, Pos TNI AL Sape, SATPOLAIRUD Kab. Bima, Camat Sape, Kepala Desa Bugis Sape, Kepala Desa Bajo Pulau, 40 orang siswa SD dan SMP serta beberapa stakeholder terkait lainnya.
Kegiatan Kampanye Destructive Fishing ini dilaksanakan untuk penyadartahuan terhadap masyarakat sejak usia dini akan bahaya dan dampak negatif dari penangkapan ikan dengan cara yang merusak sumber daya perikanan seperti menggunakan bom ikan, racun ikan dan Strum.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) DITJEN PSDKP, Bapak Khalid K. Jusuf yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, agar beberapa tahun ke depan khususnya di perairan Bima dan NTB umumnya tidak ada lagi terjadi kasus-kasus destructive fishing.
Selanjutnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P2SDP3K), Hikmah Aslinasari, mengatakan bahwa di NTB jumlah pelaku destructive fishing mencapai 80 orang dan jumlah kasus destructive fishing yang telah ditangani oleh APH hingga P21 berfluktuatif setiap tahunnya.
“Pada tahun 2019 sebanyak 11 kasus, tahun 2020 hanya 1 kasus, tahun 2021dan 2022 masing-masing 3 kasus,” jelas Lina sapaan akrab Kabid P2SDP3K.
Melalui kampanye ini ia berharap jumlah pelaku dan kasus destructive fishing di NTB dapat berkurang seminimal mungkin.
Kampanye destructive fishing diadakan dengan metode Talk Shaw, diakhiri dengan penanda tanganan Komitmen Bersama dan pemasangan sticker penangkapan ikan anti destructive fishing di rumah-rumah penduduk di Desa Bajo Pulau dan tempat-tempat strategis lainnya.