Kadislutkan NTB Undang Stakeholder Terkait Bahas Kolaborasi Pengawasan SDKP di Teluk Saleh

Teluk Saleh yang berada di Desa Labuhan Jambu, Kabupaten Sumbawa memiliki daya tarik pariwisata dikarenakan disana kita dapat menyaksikan Hiu-Paus yang merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

Dikarenakan tingginya minat dari masyarakat baik lokal maupun mancanegara yang ingin melihat Hiu-Paus secara langsung menjadikan wisata Hiu-Paus menjadi salah satu destinasi Mass Tourism yang jika dibiarkan dalam jangka panjang tanpa adanya pengaturan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung akan mengancam keberadaan dan keberlanjutan dari Hiu-Paus tersebut.

Berdasarkan hal tersebut serta banyaknya masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya pengaturan terkait wisata Hiu-Paus, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB mengundang stakeholder terkait seperti Lanal Mataram, Polairud, Satwas PSDKP Lombok Timur, BPSPL Denpasar Wilker NTB, serta UPTD BPSDKP Sumbawa-Sumbawa Barat untuk membahas tata kelola wisata Hiu-Paus serta penanggulangan destructive fishing di Teluk Saleh, Senin (28/08/2023).

Pada kesempatan tersebut Kadislutkan NTB mendorong keterlibatan seluruh pihak untuk bersama-sama berkolaborasi untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di sekitar perairan Teluk Saleh serta memperkuat tata kelola wisata Hiu-Paus agar sesuai dengan kajian daya dukung dan daya tampung yang telah dilakukan oleh salah satu mitra NGO.

“Kita perlu mendorong pola pengawasan terpadu dengan keterlibatan dari seluruh pihak terkait dengan memperjelas peran dari masing-masing pihak serta mengacu pada dasar hukum yang berlaku,” jelas Muslim.

Lebih lanjut Muslim menjelaskan bahwa pola pengawasan terpadu ini harus diperkuat legalitasnya baik melalui SK yang nantinya ditandatangani oleh Sekda ataupun ditandatangani langsung oleh Gubernur, karena selain mengatur tata kelola Hiu-Paus yang, perlu juga melindungi perairan Teluk Saleh ini dari maraknya aktifitas destructive fishing.

Mayor Budi selaku perwakilan dari Lanal Mataram juga mendorong agar dalam regulasi yang akan disusun nanti dimuat kearifan lokal masyarakat sebagai dasar dalam memperkuat pembinaan dan pengendalian di lapangan.