Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si menerima silaturahmi Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Teluk Awang yang ingin berkoordinasi sekaligus meminta arahan terkait rencana pelaksanaan gerai layanan migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan, Selasa (08/08/2023).
Migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan sesuai amanat PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana kapal penangkap dan atau pengangkut ikan berukuran 5GT sampai dengan 30GT yang beroperasi diatas 12 mil laut pengurusan perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri KKP.
Pada kesempatan tersebut, Kadislutkan NTB menyampaikan kepada Kepala PP Teluk Awang agar terkait dengan hal tersebut, harus dibangun pola komunikasi dengan Provinsi dan Kabupaten serta organisasi nelayan untuk memperkuat pola edukasi kepada para nelayan agar meminimalisir terjadinya potensi konflik yang terjadi.
“Sebelum dilakukan migrasi, penting untuk dilakukan sosialisasi dengan memperkuat pola pendekatannya kepada nelayan agar proses migrasi ini dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Muslim.