Senin, (13/02/2023) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si didampingi Kepala Bidang P2SDP3K menerima kunjungan Kepala KUPP Benete dan Manajemen PT. AMNT di ruang kerjanya.
Dalam kunjungannya tersebut, Kepala KUPP Benete Bapak Ilyas M. Natsir ingin berkonsultasi sekaligus mendengar klarifikasi terkait dengan legalitas dan aktifitas dermaga yang dibangun oleh PT. AMNT pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Terkait hal tersebut, Kadislutkan NTB menjelaskan bahwa eksisting dari dermaga tersebut telah diakomodir ke dalam RZWP3K Provinsi NTB dan telah mendapat persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) sebagai salah satu persyaratan dalam OSS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Namun Muslim menegaskan bahwa PKKPRL ini bukanlah akhir dari perizinan yang harus dipenuhi oleh pihak PT. AMNT, tetapi PKKPRL ini hanya sebagai konfirmasi bahwa ruang laut yang digunakan sudah sesuai dengan zonanya.
“Terkait dengan konteks aktifitas yang dilakukan pada dermaga tersebut, tetap harus mendapatkan pertimbangan teknis DLKr/DLKPnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan ataupun komitmen lain yang yang harus dipenuhi dalam konteks aktifitas,” jelas Muslim.