Selasa, 30 April 2024, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST., M.Si, menerima audiensi dari Tim Advokasi Masyarakat Pesisir NTB untuk membahas dinamika yang dialami oleh nelayan dan masyarakat pesisir terkait isu sempadan pantai.
Menanggapi hal tersebut, Kadislutkan NTB menyampaikan bahwa masalah sempadan pantai ini merupakan isu yang terjadi hampir di seluruh wilayah pesisir di NTB.
Muslim menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2022, Pemerintah Provinsi telah mengirimkan surat edaran Gubernur yang ditujukan ke Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan pengukuran sempadan pantai sebagaimana diatur pada PermenKP Nomor 21 Tahun 2018. Langkah ini juga dapat menjadi dasar untuk mengalokasikan lahan parkir abadi bagi nelayan ke dalam RTRW Kabupaten/Kota, sesuai dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Sempadan Pantai. Karena salah satu masalah sempadan pantai yang paling sering terjadi disebabkan oleh tidak adanya kepastian alokasi ruang untuk parkir nelayan.
Dengan langkah konkret ini, Muslim yakin bahwa isu sempadan pantai ini dapat terselesaikan dengan baik. Ini merupakan langkah positif dalam mendukung keberlangsungan aktivitas nelayan dan kesejahteraan masyarakat pesisir di NTB.