Kadislutkan NTB Terima Audiensi PT. SOURCEI

Rabu, (27/09/2023) bertempat di Ruang Rapat Nila Anjani Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, telah dilaksanakan audiensi dengan PT. Sustainable Oceanic Research Conservation and Education Indonesia (SORCEI) yang ingin bermitra dengan Dislutkan NTB dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Gita Nada yang berlokasi di Sekotong Kabupaten Lombok Barat yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang dikelola Dislutkan NTB melalui UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Wilayah Lombok.

Pada kesempatan tersebut, Kadislutkan NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si menjelaskan terkait dengan kewenangan Provinsi dalam pengelolaan kawasan konservasi tertuang dalam Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa 0-12 mil laut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi yang terdiri dari eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan kawasan konservasi, pengelolaan tata ruang, dan administrasi (perizinan dan kelaikan).

Dijelaskannya lebih lanjut, terkait dengan tata cara kemitraan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kemitraan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Nusa Tenggara Barat.

Muslim juga menegaskan bahwa pola kemitraan di KKPD Gita Nada yang dibangun haruslah bersifat simbiosis mutualisme, selain itu ia juga menjelaskan bahwa KKPD Gita Nada merupakan salah satu dari sembilan KKPD yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan, sehingga potensi kemitraan pengelolaan pada kawasan lain juga terbuka.