Kadislutkan NTB Terima Audiensi Asosiasi Pelaku Usaha Budidaya Mutiara Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Bapak Muslim, ST.,M.Si, menerima audiensi sekaligus silaturahmi dari Ketua beserta Asosiasi Pelaku Usaha Budidaya Mutiara Indonesia di ruang kerjanya. Pertemuan ini diadakan guna membahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan khususnya keberlangsungan usaha budidaya mutiara serta mencari solusi bersama untuk menjaga kelestarian laut di wilayah NTB.

Dalam pertemuan tersebut, Kadislutkan NTB menekankan pentingnya dukungan dan pengelolaan dana CSR perusahaan mutiara guna mensupport kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian laut. Pokmaswas dinilai memiliki peran vital dalam mencegah tindakan destruktif seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut.

“Peran Pokmaswas sangat vital dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan sehingga harus terus diberikan dukungan agar mereka dapat bekerja dengan lebih efektif dalam menjaga laut kita agar tetap lestari,” ujar Kepala Dinas.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut pihak asosiasi pelaku usaha budidaya mutiara menyampaikan aspirasinya yang mana nilai pungutan PNBP oleh KKP terhadap penerbitan PKPRL jangan disamakan dengan usaha budidaya lainnya. Di samping ada juga sektor lain yang turut melakukan pungutan berdasarkan regulasi sektoralnya sepeti pengelolaan tersus dan pegangkutan kerang, dll.

Oleh karena itu, Kadislutkan NTB menghimbau kepada setiap pelaku usaha agar menginventarisir sejumlah persoalan yang dikeluhkan dan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Pmerintah Pusat. Mengingat hajat awal dari lahirnya UU Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perkembangan investasi melalui penyederhanaan regulasi dan pola pelayanan.

Pada kesempatan tersebut pula Kadislutkan mengingatkan Terkait peraturan perizinan, bahwa izin PKKPRL hanya merupakan izin dasar, jadi bukan izin usaha dan hanya berlaku selama dua tahun sampai terpenuhinya izin berusaha.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Dinas Kelautan dan Perikanan NTB dengan para pelaku usaha budidaya mutiara untuk terus menjaga kelestarian laut NTB dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah laut NTB selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, para pelaku usaha dan masyarakat dapat menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Kadislutkan NTB menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan informasi yang diperlukan dan siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.