Selasa, 4 Juni 2024 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Angkatan Laut di ruang kerjanya. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penerapan kebijakan kuota penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) yang baru saja dirilis.
Dalam kesempatan tersebut, Kadislutkan NTB menyampaikan bahwa kuota BBL yang diberikan oleh pemerintah pusat akan didistribusikan secara adil dan merata ke kabupaten/kota di Provinsi NTB. Pembagian kuota ini akan diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan nelayan penangkap BBL yang mengajukan permohonan.
“Kami memastikan bahwa pembagian kuota ini dilaksanakan dengan asas keadilan dan pemerataan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para nelayan,” ujar Kadislutkan NTB.
Kadislutkan NTB juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penangkapan BBL akan dilakukan bersama-sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Angkatan Laut. Dalam hal penindakan, pihaknya akan merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) tentang sanksi administrasi dan pembinaan. PermenKP ini baru saja diterbitkan, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.
“Kami akan melakukan pengawasan bersama dan penindakan akan mengacu pada PermenKP yang baru. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar aturan ini dipahami dan dipatuhi,” tambahnya.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dengan Angkatan Laut, sehingga kebijakan penangkapan BBL dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi nelayan di NTB.