Dalam rangka mendukung pengelolaan perikanan tuna dan memenuhi kewajiban Indonesia dalam pendataan di area kompetensi Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si menjadi salah satu narasumber dalam FGD tantangan pengelolaan perikanan tuna di Indian Ocean, Jumat (10/02/2023) di Hotel Grand Savero, Bogor, Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Direktorat Sumberdaya Ikan KKP.
Berdasarkan amanat Undang-Undang No.45 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Indonesia wajib ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka pengelolaan perikanan regional dan internasional.
Sejak tahun 2007, Indonesia telah menjadi negara anggota penuh di IOTC dimana memiliki kewajiban untuk melaksanakan resolusi yang telah diterbitkan oleh Komisi IOTC serta menyampaikan data yang diamanatkan pada resolusi-resolusi tersebut.
Sebagai salah satu provinsi yang memiliki potensi perikanan tuna yang cukup potensial, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dalam forum tersebut berkesempatan menjadi narasumber dan menjelaskan berbagai isu dan tantangan pengelolaan perikanan tuna di NTB.
Muslim berpendapat bahwa dengan semakin selektifnya aturan internasional terkait kondisi dan status data potensi ikan tuna yang berimplikasi pada penentuan pembatasan kuota, dikhawatirkan akan mempengaruhi distribusi pemasaran tuna di seluruh Indonesia termasuk di NTB.