Kadislutkan NTB Jadi Narasumber Workshop Pembangunan Ekonomi Biru Pada Pulau-Pulau Kecil

Mataram, 26 Juni 2024 – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST., M.Si., menjadi narasumber dalam workshop bertajuk “Small Islands and Blue Economy Development Context: Role, Strategies, and Challenges” yang diadakan di Hotel Prime Park, Mataram diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Mengawali paparannya, Bapak Muslim menyampaikan bahwa Provinsi NTB telah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K) yang menjadi landasan penting dalam mendorong ekonomi biru di daerah.

“Berbicara tentang ekonomi biru, kami sudah memiliki Perda RZWP3K, di mana basis yang didorong NTB pada awalnya adalah perikanan budidaya,” ujarnya.

Ia mencontohkan Lombok Timur yang menjadi pusat pengembangan budidaya lobster terbesar di Indonesia. Selain itu, Kemenkomarves juga menjadikan NTB yaitu di Teluk Ekas sebagai pusat budidaya rumput laut mulai dari hulu hingga hilir.

Dalam upaya mendukung ekonomi biru, Provinsi NTB juga telah berhasil menjadi penyumbang produksi udang terbesar pertama di Indonesia dan penyumbang produksi rumput laut terbesar kelima di Indonesia. Hal ini sejalan dengan program Blue Economy yang salah satunya mencakup peningkatan produksi perikanan budidaya.

Selain itu, Provinsi NTB juga memiliki potensi besar dalam pengembangan tuna dan cakalang. Sudah ada perusahaan di NTB yang mampu mengolah tuna untuk pasar ekspor. Terakhir, perusahaan tersebut telah berhasil mengekspor 17 ton produk olahan tuna ke Amerika Serikat.

Lebih lanjut, Bapak Muslim juga menyoroti keberadaan 3 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengelola 9 Kawasan Konservasi Perairan Daerah di NTB, yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai upaya memperoleh nilai tambah dari pengelolaan potensi Kawasan Konservasi Perairan Daerah.

Namun demikian, Bapak Muslim mengungkapkan salah satu hambatan dalam implementasi Blue Economy adalah kecenderungan apatisme di daerah akibat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang membuat daerah tidak mendapatkan nilai tambah apapun.

“Jika kita ingin mendorong percepatan Blue Economy, kita harus ada proporsi yang adil dalam pembagian Dana Bagi Hasil perikanan antara pusat dan daerah,” tegasnya.

Workshop ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan strategi dalam pengembangan ekonomi biru khususnya di pulau-pulau kecil, serta menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi dalam implementasinya.