Selasa, (17/10/2023), bertempat di hotel lombok Astoria Mataram, Kadislutkan NTB Muslim, ST.,M.Si menghadiri Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja dari BPSPL Denpasar untuk mensosialisasikan perizinan dasar KKPRL di wilayah kerjanya, yaitu di Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT. Ibu Getreda M. Hehanussa selaku kepala BPSPL Denpasar secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Sebagai narasumber, Muslim menyampaikan bahwa PERDA Integrasi NTB masih dalam proses pembahasan lintas Kementerian. Sepanjang belum ditetapkan PERDA Integrasi, maka yang digunakan dalam pengaturan pemanfaatan ruang laut masih menggunakan PERDA No. 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Menutup paparannya Kadislutkan NTB Muslim, ST., M.Si menyatakan siap untuk mengamankan dan melaksanakan amanat Pemerintah Pusat, dan juga meminta untuk dapat memberikan masukan terkait yang terjadi pada dinamika di lapangan.
Ia juga berpesan untuk pelaku usaha di NTB diharapkan setelah mendapatkan PKKPRL maka wajib melanjutkan perizinan berusaha, karena PKKPRL hanya berlaku selama 2 tahun jika tidak dilanjutkan ke izin usaha/izin pemanfaatannya.