Kadislutkan NTB Jadi Narasumber Dalam Kegiatan Bimtek Verifikasi Lapangan Perizinan Berusaha

Senin, (10/10/2022) bertempat di Hotel Aston Gili Trawangan, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Lapangan Perizinan Berusaha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST.,M.Si yang membuka sekaligus menjadi narasumber dengan menyampaikan materi tentang perizinan pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional di Provinsi NTB yang disampaikan kepada peserta dari pengelola kawasan konservasi nasional se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Kadislutkan NTB menjelaskan bahwa berdasarkan PermenKP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kelautan dan perikanan ruang lingkup KBLI 91039 (aktivitas kawasan alam lainnya) merupakan perijinan berusaha di kawasan konservasi yang dikeluarkan dalam bentuk Surat Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi.

Jenis kegiatan di kawasan konservasi yang diwajibkan memiliki SIUPKK yaitu kegiatan pembangunan/penempatan infrastruktur pariwisata dan/atau kegiatan pemanfaatan lainnya yg bersifat menetap diperairan paling singkat 30 (tiga puluh) hari serta kegiatan penyediaan sarana dan/atau penyewaan peralatan dan jasa pariwisata.

“Tingkat pemanfaatan ruang harus sesuai dengan daya dukung dan daya tampung jangan sampai dalam penerimaan ijin melewati daya dukung dan daya tampung,” tegas Muslim.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penerapan rencana zonasi di kawasan konservasi menjadi instrumen utama untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan serta dapat meminimalisir gesekan dengan masyarakat lokal dalam pengelolaan perijinan berusaha.

Leave a Reply