Rabu – Jumat (11 s/d 13 Oktober 2023), Kadislutkan NTB Muslim, ST., M.Si Menghadiri undangan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dengan agenda utama pembahasan tekhnis pelaksanaan kebijakan Penangkapan Perikanan Terukur beserta 3 draft rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, draft Peraturan Menteri tentang Pelabuhan Pangkalan dan Zona Perikanan Terukur dan draft Peraturan Menteri tentang kuota industri dan/atau nelayan lokal di pelabuhan pangkalan zona PIT.
Pembahasan draft peraturan tersebut cukup alot dan dinamis bahkan hampir semua kepala dinas se- Indonesia meminta penerapan peraturan tersebut ditunda dulu sampai selesai pemilu mengingat implikasi dari regulasi dimaksud akan berhubungan dengan pelaku usaha perikanan dan nelayan baik terhadap pembagian kuota, Pembayaran PNBP pasca produksi sebesar 5% dari hasil tangkapan dinilai terlalu tinggi serta proses migrasi perijinan bagi kapal penangkap ikan diatas 5 GT sampai dengan 30 GT yang semula izin di Pemerintah Provinsi sekarang menjadi izin pusat karena disinyalir mereka menangkap ikan diatas radius 12 mil laut.