Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Bapak Muslim, ST., M.Si, turut serta dalam rapat koordinasi bidang kelautan dan perikanan yang diselenggarakan oleh Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Hotel The Acacia, Jakarta Pusat, pada tanggal 17 September 2024. Rapat ini dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk Prof. Dr. Sadu Wasistiono, M.S., Guru Besar Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah dari IPDN, serta Ir. Matheus Eko Rudianto, M.Bus.IT, Pengawas Perikanan Ahli Utama. Materi yang disampaikan terkait dinamika kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan bidang kelautan dan perikanan, serta implementasi sub urusan pengawasan sumber daya kelautan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kadislutkan NTB, Bapak Muslim, menyoroti munculnya Pasal 119 terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 14 UU 23 Tahun 2014. Beliau juga menyampaikan kekhawatirannya terkait penghapusan retribusi izin usaha perikanan dan retribusi perizinan tertentu dalam undang-undang tersebut. Di sisi lain, regulasi sektoral yang hadir justru cenderung memprioritaskan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui eksploitasi sumber daya kelautan yang menjadi kewenangan daerah.
Bapak Muslim menekankan pentingnya akselerasi dan harmonisasi regulasi sektoral untuk mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan serta berbasis pelestarian lingkungan. Beliau menegaskan bahwa upaya harmonisasi ini penting agar daerah tidak bersikap apatis dalam mengelola potensi sumber daya alamnya ke depan. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah krusial untuk mencegah timbulnya potensi konflik kewenangan dalam pengelolaan sumber daya kelautan di masa yang akan datang.
