Kadislutkan NTB Berikan Penjelasan Terkait Kesulitan Nelayan Akses BBM Bersubsidi

Sulitnya para nelayan mendapat akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga mengadu ke Ombudsman mendapat tanggapan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB. “Soal kuota BBM bersubsidi ini kan ditentukan oleh Pertamina, kita hanya usulkan dari kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Rabu (13/7).

Muslim menerangkan, hampir 80 persen nelayan di Pulau Lombok yang notabene menggunakan BBM jenis premium. Untuk pengajuan kuota BBM bersubsidi ke Pertamina dilakukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk dikomunikasikan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Faktanya di lapangan BBM jenis premium sudah hilang sehingga beralih ke pertalite,” katanya.

Menurut Muslim, dengan adanya penyesuaian regulasi di tingkat pusat justru menyulitkan kebutuhan masyarakat. Di mana yang mendapat BBM subsidi adalah jenis solar. Sementara nelayan tidak pakai solar karena jenis kapal kecil. Lain halnya pengusaha ikan dengan kapal kapasitas besar menggunakan solar.

“Kita sudah lapor ke KKP RI untuk mempertimbangkan pola subsidi, dari yang awalnya premium terus hilang beralih ke pertalite. Sekarang untuk beli atau dapat pertalite saja susah,” bebernya.

Di samping itu, kegunaan SPBN yang seharusnya mempermudah kebutuhan nelayan kondisinya sangat memprihatinkan bahkan tak berfungsi optimal. “Salah satunya di Ampenan, Pelangan, dan beberapa titik lainnya. Kenapa ini tak bisa berfungsi optimal? Karena stok yang disediakan juga terbatas berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Pertamina,” terang Muslim.

Muslim berharap ada dukungan lebih dari OPD terkait yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB untuk memberikan justifikasi yang klir terkait hulu dan hilirnya sebagai garda terdepan dalam melobi penambahan kuota BBM bersubsidi bagi nelayan. “Kalau kita kan (Dislutkan, red) soal kebutuhan,” tambahnya.

Sumber: Lombok Post

Leave a Reply