Rabu, (06/07/2022) bertempat di ruang rapat nila Anjani Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB telah dilaksanakan rapat koordinasi tim percepatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai tindak lanjut dari inisiasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang ingin membentuk BLUD melalui perubahan status kelembagaan Cabang Dinas Kelautan (CDK) yang ada pada 3 wilayah di Provinsi NTB.

Inisiasi pembentukan BLUD ini merupakan salah satu upaya memaksimalkan potensi nilai tambah melalui pengelolaan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ada di Provinsi NTB sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada pasal 27 dan 28 yang mana disebutkan bahwa Provinsi yang bercirikan kepulauan diberikan kewenangan untuk mengelola 0-12 mil laut beserra sumber daya alam didalamnya termasuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si, Sekretaris, Kepala CDK 3 Wilayah, Sub Koordinator Program, dan unsur Fungsional Perencana yang tergabung dalam tim percepatan BLUD.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB menyampaikan bahwa proses penguatan kelembagaan CDK menjadi UPTD dan akhirnya menjadi BLUD harus dipikirkan peran dan makna kelembagaan BLUD ini nantinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Jangan sampai pemahaman kita terhadap kewenangan CDK yang akan menjadi BLUD ini hanya sebatas konservasi dan pengawasan saja, karena UU Nomor 23 tahun 2014 khususnya pada pasal 27 dan 28 memberikan Daerah kewenangan yang begitu luas sehingga kita perlu melakukan pemetaan terkait potensi sumber daya kelautan di masing-masing wilayah,” jelas Muslim.

Lebih lanjut Muslim menjelaskan bahwa CDK ini adalah representasi dari Dinas induk yang berada dilapangan sehingga ia juga mendorong agar fungsi-fungsi pelayanan juga sangat perlu dioptimalkan.

Leave a Reply