Rabu, (16/11/2022) bertempat di Raja Hotel Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah, telah diselenggarakan kegiatan persiapan implementasi penangkapan ikan terukur melalui penguatan Unit Pengelola Perikanan (UPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 573 dan 713.
Melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada melalui peningkatan peran unit-unit pengelola perikanan yang ada pada tiap WPP serta diharapkan dengan persiapan implementasi regulasi penangkapan ikan terukur hendaknya dapat mendorong peran pemberdayaan kelembagaan kearifan lokal.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si berkesempatan menghadiri dan memberikan sambutan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB Bapak Muslim, ST.,M.Si berkesempatan menghadiri dan memberikan sambutan.
Muslim menjelaskan bahwa untuk mendukun program perikanan berkelanjutan, Provinsi NTB terus menggesa program industrialisasi pada sektor Perikanan dan Kelautan.
“Sebagaimana yang diungkapkan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc saat menjadi narasumber pada rangkaian acara G-20 di Bali mengenai the National Blue Agenda Actions Partnership, yang sangat dibutuhkan di NTB adalah kemampuan untuk meningkatkan nilai tambah dari produk-produk tradisional menjadi komoditas dengan nilai yang lebih tinggi sehingga industrialisasi itu sangatlah penting untuk mendukung Pemerintah Indonesia mewujudkan pembangunan perikanan berkelanjutan,” jelas Muslim.
Komitmen Provinsi NTB mewujudkan pengelolaan perikanan berkelanjutan juga dengan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 yang sampai saat ini telah dilaksanakan pula konsultasi publik Harvest Strategy sebagaimana yang diamanatkan oleh KepmenKP 123 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Kakap dan Kerapu.
Selain itu, Provinsi NTB juga berfokus pada Pengelolaan Perikanan Tuna Cakalang dan Tongkol yang diwujudkan dengan pembentukan Komite Pengelolaan Bersama Perikanan (KPBP) Tuna yang beranggotakan dari berbagai unsur stakeholder, baik dari Pemerintah, Pelaku Usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Tidak hanya itu, pengelolaan perikanan melalui mekanisme pengendalian input control juga telah Kami lakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola perizinan kapal perikanan yang mudah, tersentralistik cepat dan komprehensif yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan, jelas Muslim.